Vaksin AstraZeneca
Beredar Kabar Pengurus MUI Minta Posisi Komisaris, Stafsus Erick Thohir Langsung Bereaksi
Arya Sinulingga juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kabar miring adanya permintaan posisi komisaris dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di balik status penggunaan vaksin AstraZeneca, langsung dibantah Arya Sinulingga, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam keterangannya, Arya Sinulingga menegaskan tidak pernah ada permintaan posisi komisaris bagi pengurus-pengurus MUI, Kementerian BUMN menegaskan sama sekali tidak pernah ada permintaan.
Arya Sinulingga juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.
"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Arya Sinulingga, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
"Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," tegas dia.
Baca juga: Siang Ini Hasil SNMPTN 2021 Diumumkan, Yang Tidak Lolos Masih Ada 2 Jalur Lain
Baca juga: Dituding Mata Duitan Dalam Duel Rp 150 Juta Lawan Dewa Kipas, GM Irene: Saya Profesional
Baca juga: Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra Mengaku Ingin “Menampar” Presiden Jokowi
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.
Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Gaji komisaris BUMN
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan aturan terbaru terkait pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas di perusahaan plat merah.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya, gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
Gaji wakil direktur utama 95 persen dari gaji direktur utama.
Lalu, untuk anggota Direksi lainnya 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Masih dalam aturan itu, bagi BUMN induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara direktur utama.
Baca juga: Masih Banyak Warga Kalteng Enggan Divaksin, Tokoh Agama Suarakan ini
Baca juga: Dua Pria Sampit Kalteng Dibekuk Polisi, Ancam Tembak Korban Lalu Bawa Kabur Motor
Besarnya gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Apabila dalam RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/menteri.
Tantiem atau Insentif Kerja
Dalam pemberian bonus bagi dewan direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, Erick Thohir memberikan sejumlah syarat.
Pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor terkait laporan keuangan BUMN tersebut minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kedua, realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70.
Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/ keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi.
Ketiga, capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.
Keempat, bonus dapat diberikan apabila kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung.
Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi. (*)