Berita Kapuas
Langka dan Mahalnya Elpiji 3 kg di Kapuas, Disdagperinkop Lakukan Ini
Warga di Kualakapuas, Kalteng mengeluhkan langka dan mahalnya elpiji 3 kilogram
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Melihat jumlah itu, kelangkaan serta kemahalan gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi harusnya tidak terjadi di Kabupaten Kapuas.
"Maka itu, pengawasan lapangan kami lakukan dan ini harus ditindak tegas jika ada pelanggaran. Harga elpiji subsidi itu tidak akan melambung dan tidak sampai terjadi kelangkaan apabila penyalurannya tepat sasaran dan dijual sesuai HET yang telah ditetapkan," paparnya.
Disampaikannya pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah menetapkan harga HET elpiji tiga kilogram, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188.44/552/2016.
"Bahwa HET itu sampai saat ini masih berlaku. HET di setiap wilayah kecamatan bervariasi. Berkisar antara Rp17.500 hingga Rp29.500, dibedakan berdasarkan jarak dan keuntungan pangkalan LPG," terang Batu Panahan.
Pangkalan elpiji juga wajib memasang spanduk HET di depan pangkalan masing-masing.
Adapun HET pada masing-masing wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Selat Rp17.500, Kapuas Hilir Rp17.500, Kapuas Timur Rp17.500, Basarang Rp17.500, Bataguh Rp17.500, Tamban Catur Rp17.500, Kapuas Kuala Rp17.500, Pulau Petak Rp17.500, Kapuas Murung Rp17.500, Dadahup Rp17.500, Kapuas Barat Rp17.500.
Sementara itu, dari 17 kecamatan ada 5 kecamatan dengan HET di atas Rp17.500 yaitu, Kecamatan Mantangai Rp19.000, Timpah Rp24.000, Kapuas Tengah Rp24.000, Pasak Talawang Rp26.000 dan Kecamatan Mandau Talawang Rp32.000.
"Jika pangkalan menjual gas subsidi di luar dari harga tersebut di atas dipastikan pangkalan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku dan telah disepakati," ungkapnya.
Baca juga: Kelangkaan Elpiji Kalsel, Ungkap Kenakalan Pangkalan Elpiji, Satpol PP Tala Nyamar Jadi Pembeli
Masih menurutnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram, bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin.
Dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)