Berita Kapuas
Langka dan Mahalnya Elpiji 3 kg di Kapuas, Disdagperinkop Lakukan Ini
Warga di Kualakapuas, Kalteng mengeluhkan langka dan mahalnya elpiji 3 kilogram
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Langka dan mahalnya gas elpiji tiga kilogram bersubsidi terjadi di beberapa daerah, termasuk di wilayah Kualakapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Warga di wilayah setempat pun mengeluhkan hal ini. Misal diungkapkan Sanah (29) warga Selat Kapuas.
"Kemarin malam mencari gas elpiji tiga kilogram susah, sampai harus mencari ke tempat jauh dan dapat harganya Rp 35 ribu," ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Hal ini, lanjutnya, terjadi dalam kurun satu bulan terakhir. "Mencari barangnya sulit, jika pun ada harganya mahal," ungkapnya.
Baca juga: Kelangkaan Elpiji Kalsel, Pemko Banjarmasin Larang PNS Gunakan Elpiji Subsidi 3 Kg
Baca juga: Kelangkaan Elpiji Kalsel, Penyidik Satpol PP Tala Segera Panggil Owner Pangkalan Elpiji Batam
Terkait hal ini, Plt Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan pun mengatakan pihaknya sudah ambil langkah terkait hal itu.
"Kami soroti, permasalahannya ini ada di tingkat pangkalan, maka itu kami sedang berupaya selesaikan hal ini dengan baik melalui tim pengawasan untuk elpiji dan ini perlu diambil tindakan tegas, khususnya kepada pangkalan-pangkalan," katanya.
Karena situasionalnya, lanjut Batu Panahan, pangkalan memang membagikan habis elpiji kepada masyarakat.
"Namun kalau itu dibagikan ke masyarakat berdomisili di RT setempat maka tidak masalah. Tetapi mereka indikasinya menjual ke luar lingkup RT yang seharusnya," bebernya.
Selain itu, pangkalan-pangkalan yang ada kebanyakan menjual elpiji melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, temasuk juga pengecer menjual dengan harga tinggi.
Seharusnya, pangkalan hanya menyalurkan elpiji bersubsidi itu kepada warga yang berhak menerima di lingkup RT di sekitar pangkalan tersebut dan tidak menjual kepada pengecer tak resmi maupun kios atau warung
"Karena keberadaan pangkalan adalah embrionya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu di RT setempat," tandasnya.
Menyikapi hal itu, pihaknya pun menindaklanjuti melalui tim pengawasan sekaligus penindakan.
"Jika terbukti pangkalan mendistribusikan elpiji subsidi tidak sesuai aturan dan ketentuan akan diambil tindakan tegas sanksi peringatan hingga pencabutan izin operasional pangkalan," tegasnya.
Dengan pertimbangan, pihaknya akan beri imbauan dulu dan bagikan Surat Edaran bupati, agar mereka (pangkalan) bisa taat aturan yang berlaku dalam hal tersebut.
Dibeberkannya pula, di Kabupaten Kapuas jumlah pangkalan ada 258 dari 6 agen elpiji yang ada.
Melihat jumlah itu, kelangkaan serta kemahalan gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi harusnya tidak terjadi di Kabupaten Kapuas.
"Maka itu, pengawasan lapangan kami lakukan dan ini harus ditindak tegas jika ada pelanggaran. Harga elpiji subsidi itu tidak akan melambung dan tidak sampai terjadi kelangkaan apabila penyalurannya tepat sasaran dan dijual sesuai HET yang telah ditetapkan," paparnya.
Disampaikannya pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah menetapkan harga HET elpiji tiga kilogram, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188.44/552/2016.
"Bahwa HET itu sampai saat ini masih berlaku. HET di setiap wilayah kecamatan bervariasi. Berkisar antara Rp17.500 hingga Rp29.500, dibedakan berdasarkan jarak dan keuntungan pangkalan LPG," terang Batu Panahan.
Pangkalan elpiji juga wajib memasang spanduk HET di depan pangkalan masing-masing.
Adapun HET pada masing-masing wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Selat Rp17.500, Kapuas Hilir Rp17.500, Kapuas Timur Rp17.500, Basarang Rp17.500, Bataguh Rp17.500, Tamban Catur Rp17.500, Kapuas Kuala Rp17.500, Pulau Petak Rp17.500, Kapuas Murung Rp17.500, Dadahup Rp17.500, Kapuas Barat Rp17.500.
Sementara itu, dari 17 kecamatan ada 5 kecamatan dengan HET di atas Rp17.500 yaitu, Kecamatan Mantangai Rp19.000, Timpah Rp24.000, Kapuas Tengah Rp24.000, Pasak Talawang Rp26.000 dan Kecamatan Mandau Talawang Rp32.000.
"Jika pangkalan menjual gas subsidi di luar dari harga tersebut di atas dipastikan pangkalan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku dan telah disepakati," ungkapnya.
Baca juga: Kelangkaan Elpiji Kalsel, Ungkap Kenakalan Pangkalan Elpiji, Satpol PP Tala Nyamar Jadi Pembeli
Masih menurutnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram, bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin.
Dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)