KIP Kuliah 2021

Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2021, Simak Cara Daftarnya

Kabar gembira, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

Editor: Anjar
Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody
Ratusan Mahasiswa BEM se-Kalsel gelar aksi susulan suarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2021, Simak Cara Daftarnya 

TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan beragam bantuan selama kuliah mulai dari pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biasa kuliah hingga bantuan biaya hidup.

Besaran biaya kuliah yang ditanggung sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Ini Cara Penanganan Gangguan Penciuman karena Covid-19

Positif Corona, Ari Lasso Sempat Alami Gangguan Kesadaran

Adapun untuk bantuan bisaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester.

Selain itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi akan mendapatkan tambahan bantuan biaya hidup maksimal 4 semester.

Ratusan Mahasiswa BEM se-Kalsel gelar aksi susulan suarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ratusan Mahasiswa BEM se-Kalsel gelar aksi susulan suarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody)

Untuk Program Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.

Syarat Mendaftar KIP Kuliah

Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved