Berita Nasional
Buat Petisi Penolakan, Sejumlah Akademisi Mengaku Pengesahan UU Cipta Kerja buat Mereka Terkejut
Ratusan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia keberatan dengan pembentukan UU Cipta Kerja.
TRIBUNKALTENG.COM - Ratusan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia keberatan dengan pembentukan UU Cipta Kerja.
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja sungguh mengejutkan ratusan kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Indonesia.
Hal itu dikarenakan pengesahannya dilakukan dengan cepat dan pada malam hari.
Pernyataan ini disampaikan Susi saat membacakan petisi yang ditandatangani ratusan kalangan akademisi yang datang dari 67 universitas di acara webinar "Para Guru Besar, Dekan, dan 200-an Dosen dari 67 Perguruan Tinggi Se-Indonesia Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja", Rabu (7/10/2020).
"Ini merupakan petisi yang ditandatangani dari para akademisi di berbagai perguruan tinggi. Pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 di tengah malam hari, sungguh mengejutkan kita semua, pengesahannya juga terbilang cepat," ucap Susi.
• UU Cipta Kerja Mungkinkan WNA Punya Sertifikat Hak Milik Atas Apartemen
• Ini Perhitungan Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja
• Kamis Besok, Jokowi akan Tinjau Pertanian dan Saluran Irigasi Food Estate Pulangpisau Kalteng
Susi mengatakan, sebuah pekerjaan politik yang dilakukan tengah malam, seringkali berdekatan dengan penyimpangan.
Dan biasanya pengesahan di tengah malam akan menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau undang-undang (UU).
Biasanya, bilang Susi, DPR dan pemerintah sangat lamban dalam membuat UU. Bahkan UU yang memang jelas dibutuhkan oleh rakyat, pembahasannya sering ditunda oleh DPR.
"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat," cetus Susi.
Susi juga menyebutkan, banyak telaah ilmiah yang mengkritik UU Cipta Kerja, tapi mereka yang membuatnya tidak merespon. Bahkan mereka yang membuatnya kebanyakan menutup diri.
"Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?" tanya Susi.
Susi mempertanyakan jadi untuk siapa UU Cipta Kerja yang dibentuk ini bila ratusan juta masyarakat tidak didengar kritikan dan keluhannya.
"Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," tukas Susi.
Selain itu, para akademisi ini juga keberatan dengan pembentukan UU Cipta Kerja karena, salah satu poinnya adalah hak-hak buruh akan diambil alih lewat peraturan perusahaan.
"Hak-hak buruh pun sebagaimana kita lihat kemarin demonstrasi terjadi besar-besaran, seakan-akan diambil alih dengan menyerahkannya lewat peraturan perusahaan," kata Susi.