Berita Nasional

UU Cipta Kerja Mungkinkan WNA Punya Sertifikat Hak Milik Atas Apartemen

Di bidang properti, ada pasal pada UU Cipta Kerja yang membuat Warga Negara Asing (WNA) memiliki apartemen dengan status Hak Milik.

Editor: Rahmadhani
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNKALTENG.COM - Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR RI Senin (5/10/2020).

Di bidang properti, ada pasal pada UU Cipta Kerja yang membuat Warga Negara Asing (WNA) memiliki apartemen dengan status Hak Milik.

Ketentuan hak milik ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja.

Pada pasal 144 UU Cipta Kerja, khusus pembangunan rumah susun (rusun) atau apartemen, UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun ( Sarusun) yang mereka miliki.

Pasal 114 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 114 ayat 2 menerangkan, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Selain itu, hak milik atas satuan rumah susun juga dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat 3.

Sebelumnya, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia hanya memberikan Hak Pakai atas sarusun terhadap WNA.

Berikut ini penjelasan selengkapnya dalam Pasal 2 PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia:

Pasal 2

(1) Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.

(2) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwariskan.

(4) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved