Berita Kapuas
Jual Togel, Lelaki ini Diamankan Satreskrim Kapuas, Berikut Barbuknya
Jerat kasus perjudian membuat lelaki berinisial MR (61) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lelaki berumur itu diduga kerap menjadi pengepul
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Jerat kasus perjudian membuat lelaki berinisial MR (61) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Lelaki berumur itu diduga kerap menjadi pengepul togel atau kupon putih (kupu) di wilayah Kota Kualakapuas.
Warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas itu diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Senin (31/8/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan pelaku diamankan di rumahnya oleh anggota Reskrim.
• Pengendara Luka-luka di Kepala, Kecelakaan Mobil Avanza VS Sepeda Motor di Sampit Kalteng
• Pilkada Kalteng: Kualitas dan Partisipasi Pemilih Dikhawatirkan Rendah, Ini Harapan Tokoh Muda Kotim
• Kaltengpedia: Museum Kayu Tutup Selama Pandemi Covid-19
• KaltengPedia: Profil Museum Kayu Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
"Pelaku kami amankan kemarin, saat itu yang bersangkutan sedang melakukan perjudian togel dan mengirim secara online," katanya, Selasa (1/9/2020).
Dilanjutkannya, dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai, satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah spidol warna hitam.
Kemudian satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah buku tabungan BNI beserta ATM dan satu buah buku komik tempat menyimpan angka tebakan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses Iebih lanjut," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sesuai Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/judi-togel-polres-kapuas.jpg)