Berita Kapuas
Polres Kapuas Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 33 Tersangka
Selama kurun waktu enam bulan terakhir, Januari-Juni 2020, Polres Kapuas melakukan pengungkapan 23 kasus narkoba.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Selama kurun waktu enam bulan terakhir, Januari-Juni 2020, Polres Kapuas melakukan pengungkapan 23 kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat rilis langsung kepada awak media di Mapolres Kapuas, Jumat (5/6/2020) siang.
"Ya, enam bulan terakhir, kami telah melakukan pengungkapan 23 kasus narkoba," kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Muhammad Amiruddin dan Kasatresnarkoba, Iptu Suherman.
Kapolres pun merincikan proses penanganan 23 pengungkapan kasus tersebut.
• Polda Kalteng Gagalkan Transaksi Sabu 400 Gram, Otak Pengendalinya dari Dalam Lapas
• Warga Kahayan Bawa Sabu Diciduk Polisi di Pelabuhan Speedboat Kapuas
• Gerebek Rumah Warga Kobar, Polisi Sita 1,93 gram Sabu
"Dimana yang telah Selesai Tindak Pidana (STP) 13 kasus, sedang tahap I enam kasus dan yang dalam proses penyidikan empat kasus," ujarnya.
Lalu dari 23 pengungkapan itu, yang ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas ada 22 kasus dengan rincian 21 tindak pidana narkotika dan satu tindak pidana kesehatan.
"Sisanya ditangani polsek jajaran, ada satu tindak pidana narkotika, sementara tindak kesehatan nihil yang ditangani polsek jajaran," bebernya.
Kemudian, dari 23 pengungkapan yang dilakukan, pihak Polres Kapuas mengamankan total 33 orang tersangka.
• Warga Kalteng Ditangkap di Parkiran Hotel di Melawi, Simpan 2,17 Gram Sabu
• Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pemilik Setengah Kg Sabu Asal Sampit
Diantaranya 30 orang laki-laki dan dua perempuan yang terjerat tindak pidana narkoba dan satu laki-laki, tindak pidana kesehatan.
"Total barang bukti dari keseluruhan pengungkapan enam bulan terakhir yakni 38,61 gram sabu-sabu, 738 butir seledryl dan tiga butir extacy," ungkap AKBP Manang. (tribunkalteng.com/Fadly SR)