Kriminal Kapuas
Warga Kahayan Bawa Sabu Diciduk Polisi di Pelabuhan Speedboat Kapuas
Saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kapuas dan dilakukan penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak karena didapati barang bukti diduga sabu.
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, KUALAKAPUAS – Seorang warga Kahayan, Kabupaten Kapuas, Kalteng, EA (27), tak bisa melanjutkan perjalanannya.
Bahkan, dia terancam tak bisa pulang ke rumahnya dalam waktu cukup lama.
Sebabnya, perempuan ini kedapatan membawa paket hemat (pahe) narkoba jenis sabu, oleh petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (31/5/2020) sore.
Warga Kecamatan Kahayan Kuala ini diamankan saat berada di pelabuhan speedboat jurusan Kapuas-Pangkoh Pulangpisau, Kalteng.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman, dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020), membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
• Tim CRT Polres Kapuas Patroli Malam di Daerah Rawan Kejahatan, Bubarkan Warga yang Berkumpul
• Polres Kapuas Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Remaja
• 20 Ton Beras Disalurkan Polres Kapuas untuk Warga Terdampak Covid-19
• Angkut Buah Curian Segerobak, Pelaku Dibekuk Jajaran Polres Kapuas
"Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku," kata Iptu Suherman.
Dilanjutkannya, saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak karena didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang ditemukan yakni satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,21 gram," ujarnya.
Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil yang ada di dalam tas yang dibawa olehnya.
"Pelaku beserta barang bukti pun langsung kami amankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
"Sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(Tribun Kalteng/Fadly SR)
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Warga Handil Datui karena Ini |
![]() |
---|
Polsek Kapuas Timur Amankan Warga Banjarmasin yang Kedapatan Bawa Pisau |
![]() |
---|
Asyik Berjudi di Poskamling, 2 Lelaki Diciduk Petugas Satreskrim Polres Kapuas |
![]() |
---|
Polres Kapuas Amankan Remaja dalam Kasus Dugaan Pencabulan |
![]() |
---|
Dua Pencuri Sekarung Karet Nyaris Dihakimi Massa di Pulau Petak Kapuas |
![]() |
---|