Wabah Corona di Kalteng
Dishub Palangkaraya Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Sopir dari Luar yang Tidak Menyertakan ini
“Selama tidak disertai surat bebas Covid-19, kami minta putar balik,” tegasnya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepala Dinas Perhubungan Palangkaraya, Alman Pakpahan, Selasa, menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan toleransi kepada kendaraan dari luar Palangkaraya yang sopirnya tak disertai surat keterangan sehat dari Covid-19.
“Selama tidak disertai surat bebas Covid-19, kami minta putar balik,” tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut dibikin pimpinan.
Sedangkan dishub hanya sebagai pelaksana.
• Buruan Kirim Foto Meteran Listrik ke WhatsApp PLN 08122123123, Masih Ditunggu Hingga Pukul 00.00!
• Foto Manusia Setengah Badan di Atas Pegunungan Tertangkap Google Street View
• Pemeriksaan di Posko Perbatasan Anjir Serapat Diperketat, Setiap Pengendara Didata
“Pedagang di Pasar Besar Palangkaraya sudah banyak yang tertular Covid-19 dan itu bawaan dari luar Palangkaraya. Makanya kami tegas soal aturan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng tersebut,” ujarnya.
Pengetatan pemeriksaan terhadap kendaraan dari Kalsel juga dilakukan di Kapuas tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Kilometer 12,5 Kecamatan Kapuas Timur.
Pemeriksaan dilakukan setiap hari oleh anggota Polres Kapuas, Koramil Kapuas Timur, petugas kecamatan, Satpol PP, Dishub, BPBD serta relawan Desa Anjir Serapat Barat.
“Setiap kendaraan kami minta berhenti untuk diperiksa,” kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, Selasa.
(tribunkalteng.com/fathurahman)