PSBB di Palangkaraya
BREAKING NEWS - Menkes Setuju PSBB di Palangkaraya, Petugas Akan Lakukan Ini
Menkes RI menyetujui usulan Wali Kota untuk pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangkaraya yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Usulan Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kepada pemerintah pusat agar ibu kota Kalteng dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara resmi disetujui Menteri Kesehatan mulai Kamis (7/5/2020).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi yang dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto.
Menteri menyetujui usulan Wali Kota untuk pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangkaraya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, kepada Tribunkalteng, membenarkan adanya surat persetujuan Menkes untuk pemberlakuan PSBB di Kota Palangkaraya tersebut, sehingga pihaknya pun akan lebih represif dalam melakukan pengawasan.
"Benar, malam ini ketentuan PSBB untuk Kota Palangkaraya secara resmi diberlakukan, setelah keluarnya SK Menkes RI tersebut. Meskipun sebenarnya saat ini kami sudah memberlakukan semi PSBB, namun dengan keluarnya SK Menkes tersebut pengawasan akan lebih represif. Bukan lagi persuasif," ujar mantan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemko Palangkaraya ini.
• RESMI! Laboratorium Swab Covid-19 RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya Beroperasi
• Cegah Penyebaran Corona, Anggota Polresta Palangkaraya Kalteng dan Yayasan Ini Bagikan Masker
Ditanya terkait keputusan Menteri Perhubungan yang membolehkan angkutan umum kembali beroperasi, dia menjelaskan, angkutan umum yang diperbolehkan itu hanya untuk institusi tertentu saja seperti TNI untuk mengangkut personel.
Sdangkan untuk angkutan umum, seperti bus dan travel yang membawa penumpang untuk mudik, tidak diperbolehkan.
"Kami akan bergerak semakin tegas dalam menetapkan pengawasan untuk jalur transportasi darat untuk perbatasan dengan Palangkaraya. Travel bus dan lainnya yang mengangkut penumpang umum, dilarang. Termasuk jika ada pengendara yang tanpa masker, kami suruh balik kanan. Tidak ada lagi sosialisasi karena saat ini sudah sampai tahap represif," tandas Kadishub.
Bukan hanya di perbatasan antar Kota Palangkarata dan kabupaten, pengawasan dengan pembentukan pos pemeriksaan juga telah dibangun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di delapan kelurahan yang ada di Kota Palangkaraya yang sudah masuk zona merah maupun yang pada penduduknya.
(Tribun Kalteng/Faturahman)