Permendikbud Tetapkan Syarat Daftar PPDB 2020 Jalur Afirmasi, Menipu Bakal Kena Proses Hukum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jadi, jalur afirmasi ini memang dikhususkan bagi calon peserta didik atau orangtua/wali yang benar-benar berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Hal itu bisa dilihat dengan syarat yang harus dibuktikan bahwa calon peserta didik masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan ada pula surat pernyataan dari orangtua/wali jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan, maka akan diproses secara hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com