Permendikbud Tetapkan Syarat Daftar PPDB 2020 Jalur Afirmasi, Menipu Bakal Kena Proses Hukum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
TRIBUNKALTENG.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020.
Permendikbud ini juga mengatur tentang Jalur Afirmasi.
Dalam peraturan yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi. Hanya saja, kuota zonasi turun menjadi 70 persen, dari sebelumnya 80 persen.
Kuota jalur afirmasi
Dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019), Nadiem menjelaskan kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yakni:
Minimum jalur zonasi 50 persen Jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya) 15 persen Jalur perpindahan 5 persen.
• Tak Hanya Hapus UN, Pendidikan Era Nadiem Makarim Juga Bakal Ubah Sistem Zonasi PPDB
• Hakim Jamaluddin Berniat Ceraikan Istrinya Sebelum Tewas, Zuraida Hanum Menolak, Ini Kata Pengacara
• Iis Dahlia Bicara Soal Pesawat Suaminya Bawa Harley, Laki Gue Itu Pilot, Bukan Supir Ojol
Barulah sisanya yakni kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah," kata Mendikbud.
Bagi pemegang KIP dan sejenisnya
Perlu diketahui, pada PPDB sebelum-sebelumnya dijumpai kasus bahwa SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai syarat jalur afirmasi banyak yang dipalsukan.
Hanya saja, pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini ada aturan tentang jalur afirmasi yang terdapat pada Pasal 17 dan 18. Berikut isinya:
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Jika benar dari keluarga ekonomi tidak mampu, maka harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.