Kabar Kapuas

Polres Kapuas Kembali Tangkap Pembakar Lahan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Saat kabut asap telah menjadi bencana dan disorot dunia internasional, pembakaran lahan ternyata masih saja dilakukan.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Mustain Khaitami
Tribunkalteng.com/Fadly SR
Rilis kasus karhutla yang disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro didampingi Kabag Ops, AKP Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah bersama Dandim 1011/Klk, Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono, Jumat (20/9/2019) siang. 

Pelaku mengakui membakar lahan untuk tujuan menanam jagung.

Pelaku beserta barang bukti mancis dan dua potong kayu bekas kebakaran diamankan ke Polres Kapuas guna proses Iebih lanjut.

Pada dua TKP, sudah dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kapuas.

"Kami juga meminta keterangan ahli pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup dari DLH Provinsi Kalteng. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman kurungan minimal tiga tahun maksimal 10 tahun atau denda tiga milyar atau 10 milyar," pungkasnya.

(Tribunkalteng.com/Fadly SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved