Kabar Kapuas
Polres Kapuas Kembali Tangkap Pembakar Lahan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Saat kabut asap telah menjadi bencana dan disorot dunia internasional, pembakaran lahan ternyata masih saja dilakukan.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Mustain Khaitami
Pelaku mengakui membakar lahan untuk tujuan menanam jagung.
Pelaku beserta barang bukti mancis dan dua potong kayu bekas kebakaran diamankan ke Polres Kapuas guna proses Iebih lanjut.
Pada dua TKP, sudah dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kapuas.
"Kami juga meminta keterangan ahli pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup dari DLH Provinsi Kalteng. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Ancaman kurungan minimal tiga tahun maksimal 10 tahun atau denda tiga milyar atau 10 milyar," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly SR)