Kabar Kapuas

Polres Kapuas Kembali Tangkap Pembakar Lahan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Saat kabut asap telah menjadi bencana dan disorot dunia internasional, pembakaran lahan ternyata masih saja dilakukan.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Mustain Khaitami
Tribunkalteng.com/Fadly SR
Rilis kasus karhutla yang disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro didampingi Kabag Ops, AKP Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah bersama Dandim 1011/Klk, Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono, Jumat (20/9/2019) siang. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Saat kabut asap telah menjadi bencana dan disorot dunia internasional, pembakaran lahan ternyata masih saja dilakukan.

Tindakan hukum bagi pelakuknya pun harus dilakukan. Bahkan ancaman hukuman berlapisakan dipersangkakan.

Dalam rilis penanganan dua kasus pembakaran lahan disampaikan di Command Center Polres Kapuas, Jumat (20/9/2019) siang, Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro membeberkan penangkapan dua tersangka pembakar lahan yang kembali mereka proses.

Didampingi Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah bersama Dandim 1011/Klk Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono, dua lelaki pelaku pembakaran lahan yang diamankan dihadirkan.

Keduanya yakni SK (64) yang kedapatan membakar lahan di wilayah Mantangai dan ZN (42) yang diamankan saat membakar lahan di kawasan Jalan Jepang, Kualakapuas.

Laporkan Pelaku Pembakar Lahan! Ada Hadiah Uang Disiapkan Kapolres Bartim

Viral Oknum Polisi Letuskan Senjata Api ke Udara, Awalnya di Medsos Kini Diperiksa Propam Polda

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Veronica Koman Jadi Buronan Polda Jatim

"Ya, hari ini kembali kami sampaikan rilis tindak pidana karhutla yang ditangani Polres Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.

Pertama, diamankan yakni pelaku inisial SK, di wilayah Dusun Tanjung Jaya, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

"Pada saat petugas melaksanakan patroli karhutla, kami menemukan pelaku berinisial SK ini sesaat dan sesudah melakukan kegiatan pembakaran lahan," jelasnya.

Dilanjutkannya, pelaku membakar lahan menggunakan korek api mancis warna putih merk clasmild mengakibatkan kebakaran lahan seluas sekitar satu hektare.

Tujuan membakar lahan untuk menanam kelapa sawit dan membuat pondok serta untuk menanam sayuran.

"Pelaku beserta barang bukti mancis dan dua potong kayu bekas kebakaran langsung kami amankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ZN, yang diamankan di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian yang melaksanakan patroli karhutla.

ZN diamankan sesaat dan sesudah melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api mancis merek TOKAI warna biru.

Perbuatannya mengakibatkan kebakaran lahan seluas 120 meter persegi.

Pelaku mengakui membakar lahan untuk tujuan menanam jagung.

Pelaku beserta barang bukti mancis dan dua potong kayu bekas kebakaran diamankan ke Polres Kapuas guna proses Iebih lanjut.

Pada dua TKP, sudah dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kapuas.

"Kami juga meminta keterangan ahli pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup dari DLH Provinsi Kalteng. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman kurungan minimal tiga tahun maksimal 10 tahun atau denda tiga milyar atau 10 milyar," pungkasnya.

(Tribunkalteng.com/Fadly SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved