Kabar Bartim
Laporkan Pelaku Pembakar Lahan! Ada Hadiah Uang Disiapkan Kapolres Bartim
Bahkan, Polres Barito Timur, mengeluarkan sayembara dengan hadiah uang bagi warga yang bisa melaporkan pembakar lahan kepada polisi.
TRIBUNKALTENG.COM, TAMIYANGLAYANG - Upaya penegakan hukum terhadap para pembakar lahan hingga terus dilakukan aparat kepisian Polda dan Polres jajaran di Kalimantan Tengah.
Bahkan, Polres Barito Timur, mengeluarkan sayembara dengan hadiah uang bagi warga yang bisa melaporkan pembakar lahan kepada polisi.
Hal itu dilakukan Polres Bartim, lantaran pembakaran lahan di Kalteng sudah terjadi secara sporadis dan masiv sehingga polisi terpaksa melakukan berbagai upaya untuk menjerat secara hukum pelaku pembakaran lahan di Bumi Tambun Bungai yang saat ini dilanda kabut asap.
Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendi, melalui sayembaranya menegaskan, upaya tersebut dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bartim, untuk menarik masyarakat turut peduli dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
• Status Pegawai KPK akan Jadi ASN, Bisakah KPK Independen?
• Ifan Seventeen Disapa Suara Misterius saat Live Instagram di Kalimantan
• Puluhan Orangutan di Pusat Rehabilitasi Terpapar Kabut Asap, Terjangkit Infeksi
Zulham, mengatakan, ide kreatif itu untuk meminimalkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bartim.
"Polres Bartim mengadakan sayembara bagi siapa saja masyarakat Kabupaten Barito Timur yang dapat melaporkan pelaku kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bartim agar segera menghubungi pihak Kepolisian," ujarnya.
Menurut Zulham, saat ini diperlukan kebersamaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, karena masih kurangnya kepedulian masyarakat akan dampak kebakaran hutan dan lahan, dan juga memudahkan proses percepatan penegakan hukum.
"Bagi masyatakat yang melaporkan tentang adanya kejadian pembakaran hutan dan lahan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa foto maupun video singkat dan identitas pelaku pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai dan kepada pelapor dijamin kerahasiaannya," tegasnya.
Informasi terhimpun hingga saat ini Polda Kalteng sudah memproses hukum dan menetapkan 60 orang tersangka dari 127 kasus pembakaran hutan dan lahan yang diterima.
Jumlah tersangka terus meningkat dari sebelumnya, sebanyak 42 tersangka dan diperkirakan akan terus bertambah.
Demikian juga yang dilakukan oleh Polres Kotim, yang tidak hanya memproses hukum pelaku pembakar lahan, pemilik lahan yang lahannya terbakar turut dimintai keterangan, untuk mendalami penyebab hingga lahan bisa terbakar. (Tribunkalteng.com/faturahman)
Satu Rumah di Atuatu Tanahlaut Dilalap Api, Laptop dan Uang Belasan Juta Turut Ludes |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Komite Sekolah, Kejari Periksa 40 Guru SMKN 1 Banjarmasin |
![]() |
---|
Info Kesehatan : Inilah 10 Manfaat Minum Air Putih saat Perut dalam Keadaan Kosong |
![]() |
---|
Hasil Drawing 16 Besar Liga Eropa Pertemukan Manchester United dan AC Milan |
![]() |
---|