Fakta di Balik Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mulai dari Besaran hingga Berlaku 2020

Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan

Editor: Mustain Khaitami
net
Logo BPJS KEsehatan 

Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani berharap ada konsekuensi jika peserta JKN ingin naik kelas.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/8/2019).

Nikita Mirzani Ngamuk kepada Elza Syarif di Hotman Paris Show Sampai Lempar HP, Ini Videonya

Disewa Aulia Kesuma Habisi Suami dan Anak Tiri, Inilah Detik-detik Penangkapan Sang Eksekutor

Siap-siap Lowongan Pekerjaan BUMN Indonesia 2019, Diperlukan 7.600 Karyawan, Begini Syaratnya

3. BPJS Kesehatan setuju usulan Menkeu

Menanggapi adanya dua usulan mengenai besaran kenaikan iuran, yakni dari DJSN dan dari Menkeu, pihak BPJS Kesehatan menyetujui usulan dari Menkeu.

Iqbal mengungkapkan, penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depannya pada pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan iuran dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

4. Mulai berlaku 2020

Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.

Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.

Iqbal menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat dan lainnya.

Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020.

(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella, Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved