Fakta di Balik Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mulai dari Besaran hingga Berlaku 2020
Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan
TRIBUNKALTENG.COM - Usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan publik.
Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.
Berikut fakta-fakta mengenai usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
1. Usulan kenaikan iuran dari DJSN
DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).
• Download Lagu MP3 Raisa Kembali, Download Lagu Kembali oleh Raisa, Lirik Lagu Kembali Lengkap!
• Sinopsis Film Survivor, Live Streaming Trans TV Jam 21.00 WIB Bioskop Trans TV Kembalinya James Bond
• Download Lagu MP3 Location Unknown Honne, Dpwnload Lagu Location Unknown & Lirik #garagaragempi
• Nikita Mirzani Ngamuk kepada Elza Syarif di Hotman Paris Show Sampai Lempar HP, Ini Videonya
• Iuran Disepakati Naik, Berapa Kenaikan Premi BPJS Kesehatan? Menteri Kesehatan Bilang Begini
• Massa Rampas 10 Senjata Api Aparat Saat Bentrok di Deiyai Papua, 1 Prajurit Gugur, 2 Warga Tewas
• Doa Akhir Tahun 1440 H dan Doa Awal Tahun Baru Islam, Ini Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Muharram
Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:
Iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000
Kelas II menjadi Rp 75.000
Kelas III tetap di angka yang sama
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Dalam RAPBN 2020, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebutkan akan mengalami peningkatan dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun.
2. Usulan Menkeu, iuran lebih tinggi dari usul DJSN
Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.
Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Kenaikan anggaran ini digadang-gadang untuk menutup defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sejak 2014.
Pemerintah telah membayar iuran seluruh peserta PBU sekaligus TNI, Polri, dan ASN sepanjang 2019 yang seharusnya dibayarkan per bulan guna membantu pihak BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggaran.