Kabar Kobar
Buka Lahan dengan Bakar, Hadari Diamankan Polsek Kumai Kotawaringin Barat
Aksi pembersihan lahan dengan cara membakar di Provinsi Kalimantan Tengah belum juga tuntas,
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALANBUN - Aksi pembersihan lahan dengan cara membakar di Provinsi Kalimantan Tengah belum juga tuntas, meskipun sudah banyak petani yang membuka lahan dengan cara membakar tersebut diprosea oleh polisi.
Ini seperti yang diungkap oleh Polsek Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang, Senin (26/8/2019) mengamankan ssorang petani yang membuka lahan dengan cara dibakar, kemudian ditangkap petugas untuk diproses secara hukum saat membakar lahannya di jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Pelaku bernama Hadari (67) warga yang bermukim di Dusun Bukit Raya RT. 01 RW. 01 Desa Jawa Laut Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas, Kalbar atau Jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kobar.
Keterangan Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkaenaen, Selasa (27/8/2018) mengungkapkan, pada Kamis (15/8/2019) petugas dapat informasi terjadi kebakaran hutan dan atau lahan di jalan pasir putih RT.10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten, Kobar.
• Live Streaming Trans TV, Sinopsis Film Starship Troopers 3 Marauder Bioskop Trans TV Jam 23.00 WIB
• Oknum Guru Honorer Diamankan Polsek Kapuas Barat, Bakar Lahan Lalu Dipadamkan, Ternyata . . .
• Zodiak Harian Cancer, Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 28 Agustus 2019, Horoskop Harian Pisces Prajurit
• Bersama Insan Pers dan Mahasiswa, FKPT Kalteng Gelar Rembuk Pencegahan Terorisme dan Berita Bohong
Selanjutnya, Tim Karhutla mendatangi TKP, ternyata benar saat sampai di TKP Tim Karhutla menemukan sebuah lahan yang terbakar , kemudian Tim Karhutla memintai keterangan para saksi yang berada di sekitar TKP.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa sebelumnya ada seseorang dengan sengaja membakar lahan miliknya dengan tujuan untuk di bersihkan dan mendirikan rumah, sehingga diamankan petugas, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Kumai untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Pertugas, mengebakan, Pasal 78 ayat (3) Junto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Dan Pasal 108 Junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Tribunkalteng.com/ faturahman
Beralasan Bukber Puasa di Masjid, Penipu Pesan 50 Bungkus Es Kelapa Muda, Motor Penjual Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Banyak Keutamaan Jika Rutin Diamalkan, Doa dan Dzikir Petang Jelang Buka Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Amalan Mendiang Syekh Ali Jaber Tentang Rahasia 1 Jam di Hari Jumat, Semua Doa Akan Terkabul |
![]() |
---|
Digerebek Warga saat Berduaan dengan Istri Orang, Wakapolsek Juwiring Sembunyi di Toilet |
![]() |
---|
TADARUS RAMADHAN 2021: Surah Al Alaq, Amalan Tingkatkan Kecerdasan Otak |
![]() |
---|