Kajian Islam

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Begini Penjelasannya Menurut Ulama Mazhab

Kurang dari sepekan lagi, Idualdha 2019 tiba. Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan dan kesadaran pun mulai memikirkan berbagai persiapan dalam

Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.co.id/fadly setia rahman
Ilustrasi - Pemotongan hewan kurban 

TRIBUNKALTENG.COM - Kurang dari sepekan lagi, Idualdha 2019 tiba. Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan dan kesadaran pun mulai memikirkan berbagai persiapan dalam pemotongan kurban.

Kurban sendiri merupakan ibadah utama pada hari raya kurban ini.

Apakah boleh menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Penjelasan mengenai hal ini pernah disampaikan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Abdul Somad dalam bukunya 33 Tanya Jawab Seputar Qurban menyampaikan, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Download Lagu Cinta Luar Biasa, Download Lagu Andmesh, Lirik Cinta Luar Biasa MP3 dan Chord Musiknya

Jelang Iduladha 2019, Kenali Ciri Hewan Stres dan Bikin Daging Kurban Tak Enak, Ini Penjelasannya

Sempat Menyala. Listrik di Sebagian Wilayah Jakarta Kembali Padam, Begini Penjelasan PLN

Ramah untuk Anak, Taman Kota Sampit ini Kental Dengan Nuansa Islami

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved