Kajian Islam

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Sudah Meninggal Dunia? Begini Penjelasannya Menurut Ulama Mazhab

Kurang dari sepekan lagi, Idualdha 2019 tiba. Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan dan kesadaran pun mulai memikirkan berbagai persiapan dalam

Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.co.id/fadly setia rahman
Ilustrasi - Pemotongan hewan kurban 

Pada kesempatan berbeda, Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan.

Dalilnya bersumber pada hadits yang ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221.

Ustaz Adi Hidayatmenjelaskan, Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan:

"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."

Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.

Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.

Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing-masing berkurban satu sapi.

Ustadz Adi Hidayat kemudian mengatakan, jika ada kemampuan boleh dan sah saja.

Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.

Jika hanya mampu satu ekor hewan saja, niatkan saja untuk keluarga besar.

Lalu yang ketiga, kata Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk umat.

"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan," kata Ustaz Adi Hidayat.

Pertanyaannya dari mana hukum berkurban tersebut, Ustaz Adi mengatakan ada keluarga Nabi yang sudah meninggal.

Sejarah Qurban

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved