Info CPNS 2019
Info CPNS 2019: Ada Formasi yang Ditiadakan, Beda dengan PPPK, Simak Link Informasi Jabatan di SINI
Informasi terbaru seputar rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan melalui rilis resmi, Rabu (31/7/2019).
TRIBUNKALTENG.COM - Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak), sepertinya sudah semakin dekat.
Informasi terbaru seputar rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan melalui rilis resmi, Rabu (31/7/2019).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) diagendakan akan digelar pada Oktober 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi akan mencapai 5,5 juta.
• Pemerintah Samakan Hak Pegawai Honorer dengan PNS, Bolehkah Lulus PPPK Melamar CPNS 2019?
• Final Piala Audi 2019 - Real Madrid Akhirnya Menang dan Raih Juara Ketiga Usai Tekuk Fenerbahce
• 500 Ribu Hektare Cadangan Lokasi Ibu Kota di Kalteng Ada di Hutan Produksi, Ini Kata Walhi
Pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian :
- jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460
- jumlah pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.
Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208.
Sementara untuk seleksi P3K/PPPK 2019 Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.
Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.
Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:
1) Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat;
2) Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;
3) KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan
4) Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.