Info CPNS 2019

Info CPNS 2019: Ada Formasi yang Ditiadakan, Beda dengan PPPK, Simak Link Informasi Jabatan di SINI

Informasi terbaru seputar rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan melalui rilis resmi, Rabu (31/7/2019).

Editor: Mustain Khaitami
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Info CPNS 2019: Ada Formasi yang Ditiadakan, Beda dengan PPPK, Simak Link Informasi Jabatan di SINI 

“Hari ini kita membahas jadwal rekrutmen kapan akan dilaksanakan dan meminta pemda aktif untuk mengusulkan berapa jumlah ASN yang dibutuhkan, karena gaji ASN di daerah dikeluarkan dari APBD. Jadi rapat hari ini juga untuk mensinkronkan anggaran rekrutmen hingga gaji ASN,” imbuhnya.

“Jadi berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) rekrutmen tidak boleh lebih dari tahun 2019, jadi akan tetap dilaksanakan tahun ini,” pungkas Syafruddin.

Perbedaan P3K/PPPK dengan ASN/ PNS

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.

Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.

Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.

P3K/PPPK Tanpa uang pensiun

Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, P3K/PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK

Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved