6 Rangkuman Temuan TGPF Hasil Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Ada Kejanggalan Sebelum Kejadian

Hasil investigasi kasus penyerangan Novel Baswedan diungkap Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF).

Editor: Mustain Khaitami
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.

TGPF pun merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap sekurang-kurangnya enam kasus high profile tersebut.

"TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," ujar Nurkholis.

6. Polri bentuk tim teknis lapangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolri akan membentuk tim teknis lapangan, masih dengan tugas yang sama, yaitu mengungkap kasus tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, tim teknis lapangan ini akan bekerja paling lambat dalam enam bulan dan bisa diperpanjang masa kerjanya.

Tim ini akan dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

"Kalau dalam satu bulan setelah konpres ini bisa mengungkap, Alhamdulillah. Ini tim terbaik yang dipimpin Pak Kabareskrim," kata Iqbal dalam kesempatan yang sama.

Anggota tim akan dipilih langsung oleh Idham. Tim teknis akan melibatkan anggota dengan berbagai kemampuan, misalnya tim interogator, surveillance, Inafis, hingga Densus 88 Antiteror.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved