Kabar Kalimantan

Demi Menghentikan Tangis, Bayi 1,8 Tahun Tewas Ditikam di Perut dan Rahang Oleh Kakak Angkatnya

Kesal setelah dua hari mengalami diare, Arman (33) nekat menghabisi nyawa bayi 1,8 tahun yang merupakan adik angkatnya di sebuah rumah kawasan perkebu

Editor: Mustain Khaitami
zoom-inlihat foto Demi Menghentikan Tangis, Bayi 1,8 Tahun Tewas Ditikam di Perut dan Rahang Oleh Kakak Angkatnya
web
ilustrasi

ZT langsung tidak sadarkan diri.

Warga kemudian membawa ZT ke Puskesmas setempat hingga dirujuk ke RS PKU Muhamadiyah.

Sayang nyawa korban tak tertolong karena luka serius pada bagian kepala.

Korban meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019) pagi dan langsung dimakamkan di kampung kelahiran ibundanya di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.

Usai membanting anaknya, pria pekerja serabutan tersebut langsung diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya".

"Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.

Pelaku dikenal tempramental dan kasar 

Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dikenal tempramental dan kasar oleh para tetangganya.

Pria pekerja serabutan tersebut amarahnya memuncak setelah mengetahui istrinya Nofiyanti (26), memiliki hutang Rp 1,8 juta kepada tetangganya.

Aripin lantas membanting anaknya hingga tewas di hadapan para tetangganya yang sedang berkumpul di kegiatan arisan.

Korban berinisial ZT, diketahui adalah anak ketiga bungsu berumur dua tahun.

"Padahal saat itu hutang hendak dilunasi oleh mertuanya, namun justru marah dan membanting anaknya".

"Aripin itu memang kasar dan tempramental kepada keluarga dan siapapun," terang tetangga pelaku, Taufik (43), Senin (24/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan.

"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya hutang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya".

"Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-undang perlindungan anak," terang Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved