Kabar Kalimantan
Demi Menghentikan Tangis, Bayi 1,8 Tahun Tewas Ditikam di Perut dan Rahang Oleh Kakak Angkatnya
Kesal setelah dua hari mengalami diare, Arman (33) nekat menghabisi nyawa bayi 1,8 tahun yang merupakan adik angkatnya di sebuah rumah kawasan perkebu
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS HULU - Kesal setelah dua hari mengalami diare, Arman (33) nekat menghabisi nyawa bayi berusia 1,8 tahun yang merupakan adik angkatnya di sebuah rumah kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan Arman karena merasa kesal balita 1,8 tahun itu mengalami diare selama dua hari.
Sementara kedua orangtuanya pergi bekerja.
"Motifnya emosi sesaat, pengakuan tersangka, dia sudah dua hari merawat anak tersebut diare, namun orangtua korban dianggap tidak peduli," kata Siko kepada Kompas.com, Senin (24/6/2019) malam.
• Bayi Tewas Dalam Freezer Itu Dilahirkan Tanpa Bantuan Orang Lain, Begini Caranya
• Investigasi AIMAN: Misteri Tewasnya 9 Orang di Kerusuhan 22 Mei, Eksekusi di Tempat Lain Lalu Didrop
• Sengaja Dirusak, Ternyata Ini Alasan Banyak Patung Mesir Kuno Tanpa Hidung
Menurut Siko, selain diare, si anak juga tak berhenti-henti menangis saat diasuh tersangka.
"Kata Arman, dia diamkan tidak mau diam," jelasnya.

Akibat itu, emosi Arman langsung muncul. Dia langsung membaringkan korban di atas tikar yang berada di lantai, lalu mengambil pisau dapur dan menusukkannya pada bagian perut dan rahang korban.
Siko melanjutkan, dari pengakuan Arman, dia tidak melakukan pelecehan seksual atau menyetubuhi korban.
Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Kapuas Hulu. Setelah pemeriksaan dan pemberkasan rampung, akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diadili.
"Arman masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Kapuas Hulu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menangkap Arman (33), Kamis (20/6/2019).
Dia ditengarai sebagai pelaku pembunuhan balita usia 1,8 tahun, yang tak lain adalah adik angkatnya sendiri di kawasan perkebunan di Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Peristiwa bermula, Rabu (19/6/2019) pagi, saat itu kedua orangtua korban pergi bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dan menitipkan anaknya kepada Arman untuk diasuh.
Arman sudah dianggap seperti keluarga sendiri, karena sudah tinggal selama 8 tahun.
Usai menghabisi nyawa korban, Arman pergi meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri.
Namun di tengah perjalanan, Arman bertemu dengan tetangga korban.
Dia kemudian bercerita, bahwa korban telah meninggal dunia, dan diminta untuk memberitahu orangtua korban.
Atas informasi itu, orang tua korban bersama sejumlah warga langsung pulang ke rumah dan melihat korban sudah tak bernyawa.
Atas perbuatannya, Arman dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kronologi Ayah Kandung Banting Anak Berusia 2 Tahun ke Lantai Rumah Hingga Tewas

Terpisah, Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tega membanting anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun ke lantai hingga tewas.
Balita berinisial ZT tersebut meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019) pagi setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto, menyampaikan insiden naas itu bermula pada Sabtu (22/6/2019) sore.
Saat itu pelaku beserta istrinya, Nofiyanti (26) hendak menyelesaikan permasalahan utang dengan tetangganya, Lasmanah (48).
Ketika itu mertua pelaku, Doto (60) sanggup membantu melunasi utang sebesar Rp 1,8 juta tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama istri, anak, dan mertuanya, mendatangi Lasmanah yang sedang berada di acara arisan tetangganya.
Saat sedang berbicara serius di dalam rumah, pelaku tiba-tiba mengamuk di hadapan ibu-ibu tersebut.
"Utang segitu banyaknya saya tidak dan tidak menyuruhnya. Saya bunuh kalian semua dan saya banting anak saya. Begitu kata pelaku," ujar Agus Supriyadi.
Pelaku kemudian menarik anaknya, ZT yang sedang bermain di dekatnya.
Sambil berteriak-teriak, pelaku lantas membanting ZT ke lantai rumah tetangganya.
ZT langsung tidak sadarkan diri.
Warga kemudian membawa ZT ke Puskesmas setempat hingga dirujuk ke RS PKU Muhamadiyah.
Sayang nyawa korban tak tertolong karena luka serius pada bagian kepala.
Korban meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019) pagi dan langsung dimakamkan di kampung kelahiran ibundanya di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
Usai membanting anaknya, pria pekerja serabutan tersebut langsung diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya".
"Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.
Pelaku dikenal tempramental dan kasar
Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dikenal tempramental dan kasar oleh para tetangganya.
Pria pekerja serabutan tersebut amarahnya memuncak setelah mengetahui istrinya Nofiyanti (26), memiliki hutang Rp 1,8 juta kepada tetangganya.
Aripin lantas membanting anaknya hingga tewas di hadapan para tetangganya yang sedang berkumpul di kegiatan arisan.
Korban berinisial ZT, diketahui adalah anak ketiga bungsu berumur dua tahun.
"Padahal saat itu hutang hendak dilunasi oleh mertuanya, namun justru marah dan membanting anaknya".
"Aripin itu memang kasar dan tempramental kepada keluarga dan siapapun," terang tetangga pelaku, Taufik (43), Senin (24/6/2019).
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan.
"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya hutang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya".
"Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-undang perlindungan anak," terang Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di surya.co.id