Pilpres 2019

Gugatan 02 di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun: Maruf Amin Jadi Sasaran Empuk

Poin yang disinggung Refly terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai 02 masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Mustain Khaitami
ist
Refly Harun - KH Ma'ruf Amin 

"Kalau perspektif tekstualnya yang dipakai, anak-anak perusahannya boleh berpolitik, itu konsekuensinya," ujar Refly.

"Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tidak boleh berpolitik karena itu diperlakukan sebagai BUMN juga."

Ia kemudian memberikan nasehat kepada 02 agar memiliki argumentasi yang cukup.

"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK bisa diyakinkan masing-masing pihak," pungkasnya.

Kubu 02 Persoalkan Status Maruf Amin di Bank

Pada awal pembacaan pokok permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempermasalahkan mengenai status calon Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Bantahan Tim Hukum 01

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin menegaskan, Ma'ruf bukan pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.

"Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008 di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum 01 membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah.

Saham bank tersebut 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia dan 0,06 persen dimiliki PT BNI Life Insurance.

Adapun pemegang saham Bank Syariah Mandiri sebesar 99,98 persen dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 0,02 persen dimiliki PT Mandiri Sekuritas.

Dijelaskannya, modal kedua bank syariah itu sama sekali bukan berasal dari negara melalui penyertaan langsung.

(TribunWow.com)

Liga Inggris - Salah Tak Bergeming dengan Penawaran 2,6 Triliun dari Real Madrid Maupun Juventus

Transfer Termahal Musim Panas 2019 pada Hazard Bersaudara, Berikut Empat Lainnya

INFO Pendaftaran CPNS 2019: Ini 6 Formasi yang Disiapkan, Jalur Pemerintah Pusat dan Daerah

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved