Pilpres 2019

Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres Jumat 14 Juni, Bisa Tonton Lewat Link Live Streaming Ini

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/06/2019) mulai jam 09.00 WIB.

Editor: Mustain Khaitami
Laman resmi mkri.id
Link Live Streaming Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK 

TRIBUNKALTENG.COM  - Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/06/2019) mulai jam 09.00 WIB. 

Dalam sidang perdana ini, majelis mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Dengan begitu, sidang sengketa Pilpres 2019 ini akan menentukan apakah berlanjut pada tahapan selanjutnya. 

Melalui laman resmi mkri.id, MK menginformasikan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung atau live streaming.

Jalannya sidang perdana itu dapat disaksikan langsung di channel Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

WhatsApp dan Media Sosial Bakal Dibatasi Lagi Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019? Ini Alasannya

Menikah dengan Usia Terpaut 17 Tahun, Intip Rumah Ajun Perwira dan Janda Kaya Beranak 3

Terbongkar Sindikat Kawin Kontrak di Kalbar, Satu Wanita Enam Pria!

Melalui info grafis yang muncul ketika kita pertama kali mengakses alamat laman mkri.id, masyarakat bisa langsung mengakses atau mengklik menu tombol yang langsung terakses dengan dengan Youtube MK RI melalui ponsel cerdas atau gadget lainnya. 

Selain itu, langkah lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan pemindaian atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.

Saksikan Live Streaming sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019) via Live Streaming berikut ini : 

LINK STREAMING SIDANG MK

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menerangkan terkait akses publik yang dapat dilakukan masyarakat terkait jalannya proses persidangan di MK.

Ada beberapa pilihan yang disediakan MK, di antaranya live streaming pada laman MK, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia serta stasiun TV yang sudah terdaftar.

“Jadi, semua di bawah pengawasan publik sudah bisa diakses. Dan sesungguhnya kami telah memberlakukan hal ini sejak sidang pengujian undang-undang (PUU). Maka sama saja perlakuannya, termasuk pada PHPU Presiden ini,” jelas Palguna dikutip dari laman resmi mkri.id. 

Palguna menegaskan Majelis Hakim akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan.

"Saya mengajak masyarakat untuk mengecek hal tersebut dengan mengikuti persidangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum serta mengaitkan amar putusannya," pintanya. 

Direktur Advokasi Pukat Harap Integritas Hakim

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, masyarakat berharap 9 hakim konstitusi yang akan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mengedepankan integritas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved