Pilpres 2019
Ini Profil Litbang Kompas, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui 15.00 WIB
Salah satu dari dari ke 33 daftar lembaga survei ialah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.
TRIBUNKALTENG.COM - Komisi Pemilihan umum (KPU) RI memperingatkan lembaga survei agar menaati aturan mengenai mekanisme pengumuman hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 dan Pemilu 2019.
Sesuai Peraturan KPU, hasil quick count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 baru diumumkan mulai 15.00 WIB.
Lembaga survei yang melanggar akan d'[[[[[[[[[[[[[[apat sanksi.
• Survei Litbang Kompas: Prabowo Gerogoti Kandang Banteng, Jokowi Menguat di Jabar-Banten
• Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo Hingga Melahirkan, Gara-gara Film Porno
• Petani di Gunungmas Kalteng Tewas Akibat Pembantaian yang Diotaki Mertuanya Sendri, Ini Motifnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 33 lembaga survei akan melakukan quick count atau Hitung Cepat pada Pemilu dan Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan sebanyak 33 lembaga survei tersebut telah diverifikasi oleh KPU.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," ujar Wahyu, Kamis (14/3/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Salah satu dari dari ke 33 daftar lembaga survei ialah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.
Baru-baru ini Litbang Kompas mengumumkan hasil survei terbaru tentang Pilpres 2019.
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas dibentuk pertama kali pada periode 5 Agustus 1989 – 28 Februari 1997.
Secara umum litbang Kompas berperan sebagai pusat dokumentasi.
Ricuh di Acara Pernyataan Sikap Relawan Prabowo-Sandi, Begini Kronologi Kejadiannya |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Mantan Penasihat KPK Ini Inginkan ke Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Sikap Prabowo Subianto & Joko Widodo Seusai Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Sama Hormati MK |
![]() |
---|
RESMI : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Prabowo-Sandi, Dalil Tak Bisa Dibuktikan |
![]() |
---|
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Cawapres KH Ma'ruf Amin Beri Kejutan Kepada Kuasa Hukum |
![]() |
---|