Pilpres 2019

Debat Ketiga Cawapres Pilpres 2019, Cek Fakta Pernyataan KH Maruf & Sandiaga Soal BPJS Kesehatan

KH Maruf Amin ataupun Sandiaga Uno sama-sama membahas tentang BPJS dalam debat Ketiga Cawapres Pilpres 2019, Minggu (17/3/2019) malam.

Editor: Mustain Khaitami
Instagram/Tribun Timur
Debat Ketiga Cawapres Pilpres 2019 di Trans7, Trans TV dan CNN 

Bahkan, Sandiaga menyebut bahwa masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum dijamin pengobatannya. Salah satunya ditemui Sandiaga saat berada di Sragen, Jawa Tengah.

"Saya teringat kisah Ibu Lis di Sragen, di mana pengobatannya harus distop karena BPJS tak bisa meng-cover-nya," kata Sandiaga, dalam debat ketiga Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Jakarta, Minggu (17/03/2019).

Benarkah pernyataan Sandiaga tersebut?

Sebelumnya, Sandiaga Uno pernah menggugah video di akun Facebook, tepatnya pada Minggu (30/12/2018). Saat itu dia bertemu seorang Ibu bernama Liswati.

Dalam video itu, Liswati yang merupakan penderita kanker payudara mengungkapkan bahwa obatnya tak di-cover oleh BPJS Kesehatan.

"Saya adalah pasien kanker payudara yang tidak di-cover oleh pemerintah obatnya," kata Liswati. Lihat videonya dalam tautan ini.

Hingga saat ini Kompas.com belum mengetahui secara detail mengenai obat apa yang dibutuhkan. Liswati memang tak menjelaskan detail mengenai obat apa yang dibutuhkan dan kondisinya saat pengobatannya tak di-cover BPJS Kesehatan.

Namun, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013 yang mengatur tentang formularium nasional, disebutkan sejumlah obat yang dapat digunakan untuk mengatasi kanker payudara.

Adapun, BPJS Kesehatan memang menggunakan formularium nasional untuk menanggung pengobatan pasien yang jadi pesertanya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keseharan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018.

Dalam formularium nasional disebutkan bahwa obat yang dapat diberikan untuk penyakit kanker payudara antara lain anastrozol; eksemestan; goserelin asetat; letrozol; leuprorelin asetat; temoksifen; lapatinib; siklofosfamid; dan trastuzumab.

Beberapa waktu yang lalu, juga terdapat kisah mengenai kisah seorang warga bernama Edy Haryadi yang menggugat BPJS kesehatan dan Presiden Joko Widodo karena istrinya Juniarti dihentikan obatnya.

Gugatan muncul karena tak ada kesepakatan antara manajemen BPJS Kesehatan dengan pihak Edy Haryadi terkait penghentian penjaminan obat trastuzumab untuk kanker tersebut.

Namun, beberapa waktu kemudian Edy Haryadi telah mencapai kesepakatan dengan BPJS Kesehatan. Setelah mengajukan gugatan dan menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya Juniarti bisa mendapat obat trastuzumab yang dibutuhkan.

"Bagi saya dan istri, kemenangan kami adalah kemenangan semua penderita HER2 positif di mana pun dia berada." "Dan ini pelajaran keras bagi direksi BPJS agar jangan mengurangi manfaat bagi peserta BPJS, juga agar jangan bermain-main dengan nyawa manusia," kata Edy ketika dihubungi, Jumat (28/9/2018).

Tanggapan BPJS Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved