Info CPNS 2018
Passing Grade untuk Masing-Masing Peserta CKD CPNS 2018 Tak Sama, Ini Ketentuannya
Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.
TRIBUNKALTENG.COM - Agar lolos tes SKD CPNS 2018, para peserta harus bisa mencapai passing grade yang ditentukan.
Passing grade tes SKD CPNS 2018 sendiri bermacam-macam tergantung dari formasi yang didaftar.
Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.
Sebagaimana kita tahu, sebelum peserta memasuki tes SKD CPNS 2018, mereka harus melalui tes administrasi.
Tes ini meliputi pengisian data diri dan juga mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.
Baca: Sebelum Umumkan Jadwal Tes SKD CPNS 2018, Kemenag Perpanjang Waktu Cetak Kartu Ujian
Baca: Foto Roy Kiyoshi Dirawat di Rumah Sakit Beredar, Robby Purba Komentar Begini
Baca: OTT di Hotel, Ergan Tak Ikut Diperiksa KPK karena Lagi Jalan-jalan Bersama Anaknya
Baru setelah peserta dinyatakan lolos tes administrasi, pelamar akan dihadapkan pada tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam pelaksanaan tes SKD, ada setidaknya 3 materi yang harus dilalui peserta.

Materi tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta harus bisa mengerjakan 100 soal dalam 90 menit dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan ini ialah batas ambang aman seorang peserta bisa dinyatakan lolos.
Jika peserta tidak bisa memenuhi target atau passing grade yang sudah ditetapkan panitia, peserta secara otomatis dinyatakan gugur.
Nah, kira-kira berapa ya passing grade agar seorang peserta bisa lolos?
Dilansir dari laman Instagram @bkngoidoff, ada 6 kriteria passing grade yang harus dilalui peserta berikut ini :
Untuk formasi umum, peserta harus bisa mendapat nilai 75 (TWK), 80 (TIU), 143 (TKP).
Formasi cumlaude dan DIASPORA harus bisa mendapat nilai 85 (TIU) dan total 298 secara keseluruhan.