Info CPNS 2018
Passing Grade untuk Masing-Masing Peserta CKD CPNS 2018 Tak Sama, Ini Ketentuannya
Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.
Untuk disabilitas, harus lolos dengan nilai 70 (TIU) dan total 260 keseluruhan.
Untuk formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat harus mendapat nilai 60 (TIU) dan total 260 keseluruhan.
Formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan harus mendapat nilai 80 (TIU) dan total 298 keseluruhan.
Dan terakhir, pelamar formasi petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan harus lolos nilai 70 (TIU) dan total 260.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Jangan Langsung Menyerah, Passing Grade untuk Masing-Masing Peserta CKD CPNS 2018 Berbeda, http://kaltim.tribunnews.com/2018/10/29/jangan-langsung-menyerah-passing-grade-untuk-masing-masing-peserta-ckd-cpns-2018-berbeda?page=2.