Kabar Kapuas

Polres Kapuas Bekuk Lima Pelaku Pembalakan, Amankan 300 Kayu Log dan 186 Keping Kayu Hutan

Lima pelaku pembalakan liar dibekuk oleh tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polsek Mantangai, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
tribunkalteng.com/fadly setia rahman
Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat menjelaskan pengungkapan kasus pembalakan liar di Polres Kapuas, Jumat (7/9) pagi. 

"Rencana mau kami bawa ke Desa Manusup untuk dijual kepada siapa saja yang mau beli," ungkap keduanya.

Terbaru, Senin (3/9) sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Mantangai kembali mengamankan pelaku pembalakan liar di Desa Humbang Raya Kecamataan Mentangai. Pelaku yakni Ugoe (49) yang kedapatan sedang mengikat dan mengepak kayu olahan ukuran beragam.

Berawal dari Pospol Babugus Polsek Mantangai yang dapat laporan warga di Desa Humbang Raya bahwa di dalam kawasan hutan ada yang membuka serkel untuk mengolah kayu bulat/log menjadi kayu olahan berbagai ukuran.

Petugas mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku sedang mengikat dan mengepak kayu olahan ukuran beragam. Selain itu didapati pula di dekat pelaku empat meter kubik kayu olahan tanpa SKSHH-KO.

Pelaku pun dibawa ke Pospol beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Mantangai. Ugoe mengaku perannya hanya mengikat mengepak kayu olahan dari hasil penggergajian serkel serta mencatat jumlah kubikasi. "Saya dapat upah Rp 100 ribu per hari," katanya.

Selain mengamankan kayu jenis hutan atau rimba campuran, petugas juga mengamankan satu mata gergaji, mesin dumping, tali polli dan tali rapia dari lokasi tersebut.

Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan semua penangkapan tersebut adalah hasil operasi wanalaga telabang yang dilaksanakan Polres Kapuas dan Polsek jajaran.

"Dalam operasi ini, kami bisa mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di empat TKP serta mengamankan lima orang tersangka," kata AKBP Trisaksono Puspo Aji.

Dilanjutkannya, total barang bukti yang diamankan yakni 300 kayu log bulat dan 186 keping kayu olahan jenis rimba hutan. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan dari beberapa kasus yang telah diungkap.

"Polres Kapus terus komitmen cegah dan berantas pembalakan liar di Kabupaten Kapuas," tegasnya saat didampingi PJU Polres Kapuas dan Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang. (tribunkalteng.com/fadly setia rahman)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved