Kabar Kapuas

Polres Kapuas Bekuk Lima Pelaku Pembalakan, Amankan 300 Kayu Log dan 186 Keping Kayu Hutan

Lima pelaku pembalakan liar dibekuk oleh tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polsek Mantangai, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
tribunkalteng.com/fadly setia rahman
Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat menjelaskan pengungkapan kasus pembalakan liar di Polres Kapuas, Jumat (7/9) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM,KAPUAS - Lima pelaku pembalakan liar dibekuk oleh tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polsek Mantangai,  Kalimantan Tengah (Kalteng).

Aksi kelima pelaku itu dibeberkan Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/9) pagi.

Dijelaskan Kapolres, semua pelaku dibekuk dalam rangkaian Operasi Wanalaga Telabang 2018 yang dilaksanakan Polres Kapuas dan Polsek jajaran sejak akhir Agustus hingga awal September ini.

Data didapat dari Polres Kapuas, pelaku pertama yang dibekuk dalam kasus illegal logging ini yaitu Marto.

Baca: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Kapuas Murung Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Baca: Masih di Bawah Umur, Dua ABG Ditangkap karena Aksi Penjambretan

Pelaku ditangkap saat berada di  kawasan Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Sabtu (25/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

Berawal saat anggota Tim Ops Wanalaga Telabang melaksanakan patroli di kawasan tersebut.

Lalu memeriksa sebuah pikap merk Mitsubishi jenis colt L300 warna hijau tua dengan nomor polisi (nopol) KH 9028 AA yang mengangkut kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Adapun barang bukti yang didapat yakni kayu olahan kelompok meranti jenis meranti sejumlah 92 keping atau 1,3984 meter kubik. Diamankan pula satu alat Chain Shaw merk Sthill warna orange, lengkap dengan mata gergaji.

Pelaku beserta barang bukti pun diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat cek barbuk kayu
Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat cek barbuk kayu (tribunkalteng.com/fadly setia rahman)

Sebelumnya di kawasan Kecamatan yang sama, diamankan pula pelaku lain dengan kasus serupa, Sabtu (25/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yang diamankan yakni Ariwanto yang kala itu hendak melintas di Jalan Houling Batu Bara, Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Pengemudi Pikap Suzuki APV warna hitam dengan nopol DA 9381 LF itu juga tidak bisa memperlihatkan SKSHH-KO dari kayu-kayu yang diangkutnya. Barang bukti yang diamankan yakni kayu olahan meranti sejumlah 93 keping atau 1,7732 meter kubik.

Lima hari berselang, pengungkapan kasus illegal logging kembali dilakukan. Saat itu petugas Ops Wanalaga Telabang 2018 dan Polsek Mantangai mengamankan pelaku pembalakan liar di wilayah perairan DAS Kapuas Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Jumat (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas melakukan penyergapan terhadap dua orang pelaku pembalakan liar, Agau alias Agus (25) selaku pemilik dan Atis (25) penarik kayu.

Keduanya saat itu sedang menarik sekitar 300 potong kayu log atau kayu bulat tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB). Dua pelaku tindak pidana kejahatan bidang kehutanan ini pun langsung diamankan ke Polsek Mantangai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Beredar di Medsos Pemerintah akan Stop Tunjangan Profesi Guru, Presiden Jokowi Bilang Begini

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Ini Syarat Nilai Passing Grade pada Tes SKD

Diamankan dari keduanya barang bukti berupa kayu log atau bulat sekitar 300 potong berbagai ukuran, jenis rimba campuran serta kelotok mesin ces atau alkon yang digunakan sebagai sarana. Keterangan kedua pelaku, kayu log itu dibeli dari beberapa warga Desa Lamunti Kecamatan Mantangai.

"Rencana mau kami bawa ke Desa Manusup untuk dijual kepada siapa saja yang mau beli," ungkap keduanya.

Terbaru, Senin (3/9) sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Mantangai kembali mengamankan pelaku pembalakan liar di Desa Humbang Raya Kecamataan Mentangai. Pelaku yakni Ugoe (49) yang kedapatan sedang mengikat dan mengepak kayu olahan ukuran beragam.

Berawal dari Pospol Babugus Polsek Mantangai yang dapat laporan warga di Desa Humbang Raya bahwa di dalam kawasan hutan ada yang membuka serkel untuk mengolah kayu bulat/log menjadi kayu olahan berbagai ukuran.

Petugas mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku sedang mengikat dan mengepak kayu olahan ukuran beragam. Selain itu didapati pula di dekat pelaku empat meter kubik kayu olahan tanpa SKSHH-KO.

Pelaku pun dibawa ke Pospol beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Mantangai. Ugoe mengaku perannya hanya mengikat mengepak kayu olahan dari hasil penggergajian serkel serta mencatat jumlah kubikasi. "Saya dapat upah Rp 100 ribu per hari," katanya.

Selain mengamankan kayu jenis hutan atau rimba campuran, petugas juga mengamankan satu mata gergaji, mesin dumping, tali polli dan tali rapia dari lokasi tersebut.

Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan semua penangkapan tersebut adalah hasil operasi wanalaga telabang yang dilaksanakan Polres Kapuas dan Polsek jajaran.

"Dalam operasi ini, kami bisa mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di empat TKP serta mengamankan lima orang tersangka," kata AKBP Trisaksono Puspo Aji.

Dilanjutkannya, total barang bukti yang diamankan yakni 300 kayu log bulat dan 186 keping kayu olahan jenis rimba hutan. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan dari beberapa kasus yang telah diungkap.

"Polres Kapus terus komitmen cegah dan berantas pembalakan liar di Kabupaten Kapuas," tegasnya saat didampingi PJU Polres Kapuas dan Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang. (tribunkalteng.com/fadly setia rahman)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved