Tips
Jika Kena Tilang, Langkah-langkah Berikut Ini Bisa Anda Pilih
Ia menyebut, masyarakat bebas memilih surat tilang merah atau biru meminta kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) ketika melakukan pelanggaran berkendar
Waktu itu, Deli masih ingat betul kalau ia mendapatkan slip tilang warna biru yang dendanya harus ia bayarkan di bank.
Berbekal informasi yang dimiliknya, Deli menuju ke Bank BRI terdekat (yang telah bekerjasama) dan membayar Rp 302.000 yang disebut teller bank sebagai titipan denda tilang.
Tak berapa lama, petugas teller bank pun memberikan slip bukti pembayaran di bank dan Deli diarahkan ke Poltabes Palembang untuk mengambil barang bukti (STNK) yang disita.
Setibanya, ia diarahkan ke Gedung Lantas (tempat pembuatan SIM), tapi di lantai dua. Setelah bertanya ke petugas jaga ternyata STNK miliknya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, alasannya karena batas waktu pengambilan sudah lewat.
"Memang sudah cukup lama dari sejak ditilang awal Mei, baru diurus pertengahan Juni kemarin," katanya.
Alhasil, Deli pun langsung menuju Kantor Kejaksaan Palembang, tak jauh dari Poltabes. Di sini, ia bersyukur STNK-nya ada dan bisa diambil setelah menunjukkan bukti pembayaran dari bank.
Petugas jaga di kejaksaan pun berpesan untuk datang lagi (sekitar satu minggu) untuk mengambil 'Surat keterangan pelanggar lalu lintas yang berhak mengambil sisa titipan denda tilang di Bank BRI.'
"Waktu itu saya sudah senang sudah dapat STNK saya lagi. Terus saya langsung pulang," ujarnya.
Kegembiraan Deli pun semakin bertambah dan sekaligus kaget saat Minggu depannya, ia datang lagi ke kejaksaan untuk mengambil surat pengantar dimaksud. Ia melihat nominal amar putusan denda
yang harus dibayar sebesar Rp 50.000.
"Jadi waktu itu saya langsung ambil sisa titipan denda tilang Rp 252.000 (dari titipan awal Rp 302.000). Caranya cukup tunjukkan KTP atau SIM," ungkapnya.
Sementara dari pengakuan petugas bank pun diketahui kalau ada beberapa masyarakat juga yang membayar dan mengambil titipan denda tilang melalui bank dan jumlahnya tidak terlalu besar.
Bahkan ada yang membayar titipan denda paling besar hingga Rp 1 juta, tapi amar putusannya kena Rp 100 ribu, sehingga Rp 900 ribu bisa diambil kembali.
"Tapi syarat pengambilannya memang harus punya rekening dahulu. Jadi kita bisa langsung transfer, tidak bisa dicairkan tunai. Kalau belum ada rekening, diarahkan untuk bikin dahulu," kata petugas Bank BRI di cabang Seberang Ulu.