Tips
Jika Kena Tilang, Langkah-langkah Berikut Ini Bisa Anda Pilih
Ia menyebut, masyarakat bebas memilih surat tilang merah atau biru meminta kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) ketika melakukan pelanggaran berkendar
"Kita percaya saja. Tapi kalau mau lebih baik, ya memang harus transparan," kata salah seorang warga yang dimintai pendapatnya.
Bebas Memilih
Untuk diketahui, surat tilang dibedakan menjadi dua jenis, yakni slip merah dan biru.
Menurut Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Yudha Widyatama, antara surat tilang merah dan biru merupakan opsi yang diberikan oleh pihaknya untuk pilihan mana dianggap lebih mempermudah warga membayar denda tilang.
Ia menyebut, masyarakat bebas memilih surat tilang merah atau biru meminta kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) ketika melakukan pelanggaran berkendara.
"Masyarakat bebas memilih mau yang merah atau biru. Karena pilihan itu tujuannya untuk mempermudah warga untuk membayar denda," ujar Yudha, Sabtu (8/7).
Yudha membeberkan, jika mendapatkan slip tilang berwana biru masyarakat harus membayar denda tilang melalui bank sebelum batas waktu sidang kemudian diambil ke Polresta Palembang.
Masyarakat membayar denda maksimal terlebih dahulu dari pelanggaran, jika setelah sidang denda lebih kecil maka deposit uang bisa diambil di bank.
"Kalau yang merah warga membayar denda tilang langsung ke pengadilan sesuai waktu sidang dan keputusan dari hakim," ungkap dia.
Yudha menambahkan, pada intinya tidak ada paksaan dari pihaknya untuk memberikan slip tilang merah atau biru.
Pilihan itu diberikan kepada masyarakat mana yang dinilai lebih mempermudah mereka.
"Jadi intinya tergantung warga mau pilih mana, yang mana bagi mereka lebih mudah prosesnya," kata dia.
Cuma Bayar Rp 50 Ribu
DELI (19), seorang mahasiswa, gembira bukan main saat tahu amar putusan denda atas pelanggaran lalu lintas yang buatnya hanya Rp 50 ribu.
Padahal saat ditilang dengan slip warna biru, ia menyerahkan titipan denda tilang Rp 302.000, sehingga ia mendapat pengembalian sebesar Rp 252.000.