Tips
Jika Kena Tilang, Langkah-langkah Berikut Ini Bisa Anda Pilih
Ia menyebut, masyarakat bebas memilih surat tilang merah atau biru meminta kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) ketika melakukan pelanggaran berkendar
TRIBUNKALTENG.COM, PALEMBANG -- Deli (19), warga Palembang kaget saat membayar denda tilang di Bank BRI atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
Ia mendapati jumlah uang yang harus dibayarkan di bank jauh lebih kecil dibandingkan jika mengikuti sidang dan membayar denda di pengadilan atau kejaksaan.
Menurut Deli, awal mulanya pada bulan Mei ia ditilang Polantas saat berkendara di Jalan Kolonel Atmo Palembang menuju Pasar 16 Ilir.
Tepat di simpang empat Jalan Kolonel Iskandar, ia menerobos lampu merah sehingga distop anggota polisi yang berjaga di pos lantas tak jauh dari lokasi.
Setelah mendapat salam ramah dari polisi, Deli diminta memperlihatkan surat-surat kendaraannya. Namun sayang, ia hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C disebutnya tertinggal di rumah.
Alhasil, mahasiswi ini ditilang dan mengakui kesalahannya. Ia pun mendapatkan slip tilang warna biru.
"Ditilang dua pasal, tidak bawa SIM sama melanggar lampu merah. Tapi aku tahu aku memang salah," katanya kepada Sripo belum lama ini.
Ia pun dapatkan surat tilang warna biru Sementara, Riyan mengaku pernah juga ditilang karena melanggar lampu lalu lintas dan tidak membawa SIM.
Waktu itu, ia mendapatkan slip merah dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1/A Palembang. Jumlah denda yang harus dibayarkan mencapai ratusan ribu rupiah.
"Seingat saya waktu itu bayarnya sekitar Rp 120.000, kena dua pasal," ujar Riyan.
Namun Riyan menyadari bisa jadi setiap hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam setiap perkara sidang tilang, hingga tidak semua pelanggar mendapatkan amar putusan denda dengan nominal yang sama.
Hanya saja, terlepas dari itu ia tetap mengeluhkan kenapa pembayaran denda di pengadilan tidak transparan dan cukup repot.
"Petugasnya langsung sebut angka (jumlah yang harus dibayar), tidak ngasih struk atau apalah namanya," ujar Riyan.
Hal yang sama juga terjadi saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri bagi yang tidak sempat ikut sidang di pengadilan.
Kurangi Banyak Bergerak, Ini Pertolongan Pertama yang Dilakukan saat Digigit Ular |
![]() |
---|
Manfaat Air Cucian Beras Bagi Kecantikan Kulit, Jangan Lagi Dibuang! |
![]() |
---|
Cara Mudah Bikin Bedak Awet Seharian Meski Tanpa Foundation |
![]() |
---|
Mengusir Cicak dari Rumah dengan Bumbu Dapur, Praktis dan Tokcer! |
![]() |
---|
Berbahaya Obati Luka Bakar dengan Pasta Gigi, Ini Dampak Mengoleskan Odol ke Luka Bakar |
![]() |
---|