Pembubaran HTI

Dianggap Radikal, 17 Negara Ini Telah Melarang HTI Berkembang

Di Asia Tenggara, Indonesia memang menjadi pusat pergerakan Hizbut Tahrir yang diduga beraliansi dengan kelompok Jemaah Islamiyah.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandung melakukan unjuk rasa terkait rencana kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada 15 April 2017, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (13/4/2017). Dalam aksinya, mereka menyerukan menolak seluruh kegiatan dan menuntut pembubaran HTI yang menyebarkan propaganda khilafah dengan maksud merubah Pancasila sebagai asas ideologi dan asas tunggal kehidupan bernegara. 

13. Turki

Hizbut Tahrir sudah menjadi organisasi ilegal di Turki dan sejak 1967 para pemimpin organisasi tersebut terus ditangkapi, bersama ratusan anggotanya.

14. Libya

Merekrut anggota dari kalangan mahasiswa dan akademi kemiliteran, Hizbut Tahrir selalu menjadi organisasi yang bertentangan dengan rezim Libya dan mendukung penggunaan senjata di kalangan anggotanya.

15. Yordania

Negara ini menjadi pusat berkembangnya pergerakan Hizbut Tahrir, tepatnya saat rezim Yordania masih berkuasa atas Tepi Barat, namun melarang keberadaan organisasi tersebut.

16. Australia

Meski tak terjamah perhatian media dan dianggap tak legal, pergerakan Hizbut Tahrir di Australia gencar, terutama melalui propaganda kontroversial seperti memperbolehkan suami memukuli istri sebagai cara untuk mendisiplinkan istri.

17. Inggris

Hizbut Tahrir dianggap organisasi legal di negara ini, yang menjadi pusat distribusi global materi propagandanya, meski sempat disebut sebagai organisasi radikal. (Tribunnews.com/Ruth Vania)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved