KPK Tangkap Tangan

KPU Tunggu Keputusan MK

etua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, H Achmad Syar'i

Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
zoom-inlihat foto KPU Tunggu Keputusan MK
Banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Ketua KPU Kalteng Achmad Syar i

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, H Achmad Syar'I belum bisa memastikan apakah Pilkada di Kabupaten Gunungmas akan diulang.

Hal ini terkait penangkapan Bupati terpilih setempat Hambit Bintih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/10) malam.

H Achmad Syar'i yang ditanya seputar kelanjutan Pilkada di Gunungmas, Kamis (3/10) mengatakan,  masih menunggu keputusan mahkamah konstitusi terkait gugatan oleh calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada di Kabupaten tersebut.

Hingga saat ini proses gugatan di MK masih terus berjalan, sehingga belum ada putusan MK.

"Kami masih menunggu hasil keputusan gugatan ke MK tersebut, karena kami mendapat informasi dari anggota Hakim MK di sana, bahwa meski ketuanya ditangkap, namun proses gugatan Pilkada di Kabupaten Gunungmas tetap berjalan. Kita tunggu saja hasil keputusannya nanti berdasarkan keputusan lembaga itu, kami hanya melaksanakan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved