KPK Tangkap Tangan
HB dan CN Ditangkap Hebohkan Warga Kalteng
Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bersengketa Pilkada
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM oleh KPK yang diduga menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melibatkan Bupati Terpilih Kabupaten Gunungmas HB dan anggota Komisi II DPR RI Cn menjadi pembicaraan hangat warga Kalteng, khususnya di Palangkaraya
Beberapa warga di Palangkaraya mengaku kaget dengan penangkapan tersebut, apalagi melihat sosok Chn yang diduga Chairunnisa selama ini dianggap politisi yang namanya masih baik di kalangan warga Kalteng. "Beliau itu sering memberikan bantuan kepada warga dan sering menjadi pembicara dalam event tertentu," kata Suhaimi, salah satu warga Palangkaraya, Kamis (3/10) dini hari.
Sosok Chn yang merupakan pengurus pusat Partai Golkar pusat ini, memang cukup akrap dikenal warga. Sebab meskipun menjadi anggota DPR RI, namun dia kerap pulang ke Kalteng untuk menyambangi konstituennya.
Sementara itu, pantuan rumah rumah pribadi Hambit Bintih (HB) di jalan Rajawali I dan Rumah Cahirunnisa (Chn) di Jalan Bawean Palangkaraya, Kamis (3/10) malam terlihat sepi, meskipun kabar penangkapan keduanya mencuat di media elektronik dan online dan menjadi pembicaraan di masyarakat Kalteng.
Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap tangan beberapa orang di kompleks Widya Chandra, dengan inisial AM, CHN, dan CN. Penyidik juga menyita uang dolar Singapura, perkiraan sementara, senilai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, yang diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB yang merupakan Bupati terpilih Gunungmas dan DH yang merupakan pihak swasta.Hingga saat ini, lanjut Johan, status kelima orang tersebut masih sebagai terperiksa, dan akan dilakukan pemeriksaan 1X24 jam terlebih dahulu.
