Kabar Gembira Bagi PNS! THR Tahun Ini Makin Besar, Segini Jumlahnya
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
TRIBUNKALTENG.COM - Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira untuk Anda.
Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Baca: Dana Pensiun PNS Bakal Dibayarkan Semua, Berlaku Tahun Ini
Baca: Layanan Belanja Bahan Makanan Pokok Online Jadi Bisnis, Omzet Per Bulannya Menggiurkan
Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media online.
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Baca: Kemenkominfo Berencana Blokir Facebook di Indonesia, Ketua DPR: Bikin Masalah Baru
Baca: Skandal Cambridge Analytica, Apakah Data Anda Disalahgunakan?
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.