Dana Pensiun PNS Bakal Dibayarkan Semua, Berlaku Tahun Ini
Asman menjelaskan PNS lama akan tetap mendapatkan manfaat sistem pensiun Fully Funded saat sudah diterapkan nanti.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tahun ini sistem pensiun pegawai negeri sipil (PNS) bakal diubah jadi fully funded atau dibayarkan semuanya.
Rencana penerapan sistem pensiun baru itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, Rabu (28/3/2018).
Baca: Suami Dian Sastro Diperiksa KPK, Ternyata Indraguna Sutowo Bukan Orang Sembarangan!
Asman Abnur mengatakan tengah menggodok sistem pensiun Fully Funded untuk PNS dan menarget bisa menerapkannya tahun ini.
“Kami targetkan tahun ini sudah ada model sistem pensiun baru, jadi pegawai baru nanti sepenuhnya pakai Fully Funded,” ujarnya saat ditemui usai peresmian Politeknik Statistika di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Asman menjelaskan PNS lama akan tetap mendapatkan manfaat sistem pensiun Fully Funded saat sudah diterapkan nanti.
Baca: Orangutan Sering Dibantai Pakai Senapan Angin, Dirjen LHK Terbitkan Aturan Ini
Bedanya, PNS lama akan mendapatkan cut off, yakni memakai metode lama untuk perhitungan masa kerja yang sudah dilalui dan memakai Fully Funded untuk masa tugas yang tersisa.
Adapun sekarang, sistem pensiun Fully Funded masih dalam pembahasan antara Kemenpan RB dengan Kementerian Keuangan.
Belum ada keputusan jelas terkait hitungan angka dalam sistem baru itu.
Namun Asman menjanjikan bahwa sistem Fully Funded akan membuat PNS yang pensiun lebih sejahtera ketimbang menggunakan skema terdahulu.
Baca: Tanpa Busana, Oknum Polisi Digerebek Istrinya Saat Bersama Seorang Wanita di Tempat Kost
Di sisi lain, sistem baru juga dinilai tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai gambaran, sebelumnya pemerintah menggunakan skema Pay-as-You-Go berdasarkan dana yang dikelola oleh Taspen, untuk membayarkan pensiun PNS.
Sistem Fully Funded Sistem Fully Funded berbeda karena iuran pensiun akan dibayarkan oleh PNS dan negara.