Berita Populer Palangka Raya
Populer Palangka Raya, Sidang Praperadilan Eks Direktur Pascasarjana UPR, THM Enigma Ilegal
Berita Populer Palangka Raya, sidang praperadilan digelar perdana di Pengadilan Negeri terdakwa eks Direktur Pascasarjana UPR Prof YL
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Palangka Raya gelar sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2018-2022 berinisial YL, pada Senin (30/3/2026).
- Tersangka YL tak menghadiri sidang pra peradilan di PN Palangka Raya.
- YL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan tidakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2.438.583.999.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2018-2022 berinisial YL, pada Senin (30/3/2026).
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua, Ni Made Kushandari.
Tampak Kejari Negeri Palangka Raya selaku termohon dan Kuasa Hukum YL selaku pemohon sudah berada di ruang sidang.
Baca juga: Sarang Walet Dekat SPPG di Pahandut Palangka Raya Terbakar, Pemilik Rugi Rp 250 Juta
Kuasa Hukum Yetri Ludang Pertanyakan Penyitaan Barbuk Perkara Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR
Ringkasan Berita:
- PN Palangka Raya gelar sidang praperadilan dugaan korupsi Pascasarjana UPR dengan tersangka Yetri Ludang, pada Senin (30/3/2026).
- Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi pemohon mempertanyakan keabsahan penyitaan 15 boks dokumen oleh termohon.
- Kuasa Hukum Yetri Ludang meyakini perkara ini merupakan upaya kriminalisasi kepada kliennya.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan sidang praperadilan perdana kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya dengan tersangka Yetri Ludang, Senin (30/3/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka, Jeplin M Sianturi selaku pemohon mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihaknya yang meminta hakim tunggal menyatakan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejari Palangka Raya selaku termohon tidak sah.
Dalam petitumnya, Jeplin menyampaikan, pemohon mempertanyakan keabsahan penyitaan 15 boks dokumen oleh termohon.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Tersangka YL Tak Hadir
Pasca Sarjana UPR
Universitas Palangka Raya (UPR)
tempat hiburan malam
THM Enigma
Kota Palangka Raya
Berita Populer Palangkaraya
sidang praperadilan
Pengadilan Negeri Palangka Raya
| Populer Palangka Raya, Napi Anton Masih Jalani Pemeriksanaan Intensif, Sapi Kurban Ngamuk di Belibis |
|
|---|
| Populer Palangka Raya, Aksi Nekat Istri Napi Eks Polisi Coba Kabur Bawa Pistol untuk Suami |
|
|---|
| Berita Populer Palangka Raya, Polisi Tipu Lansia Dihukum 2 Tahun Penjara, Lakalantas di Marang |
|
|---|
| Populer Palangka Raya, Wanita di Mahir Mahar Paruh Baya Hampir Tewas, Kaki Tangan Nyaris Putus |
|
|---|
| Populer Palangka Raya, Kantor Pertamina Digeruduk Warga hingga Ditemukan Oknum Pelangsir BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kasus-Tipikor-Pascasarjana-UPR-30-Maret-2026.jpg)