Berita Populer Palangka Raya

Populer Palangka Raya, Sidang Praperadilan Eks Direktur Pascasarjana UPR, THM Enigma Ilegal

Berita Populer Palangka Raya, sidang praperadilan digelar perdana di Pengadilan Negeri terdakwa eks Direktur Pascasarjana UPR Prof YL

Tayang:
Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN - Kuasa Hukum Yetri, Jeplin M Sianturi saat membacakan permohonan pemohon pada sidang perdana Pra Peradilan Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026). 

 

MEMBACAKAN - Kuasa Hukum Yetri, Jeplin M Sianturi saat membacakan permohonan pemohon pada sidang perdana Praperadilan Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026).
MEMBACAKAN - Kuasa Hukum Yetri, Jeplin M Sianturi saat membacakan permohonan pemohon pada sidang perdana Praperadilan Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

Ringkasan Berita:
  1. Pengadilan Negeri Palangka Raya gelar sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2018-2022 berinisial YL, pada Senin (30/3/2026).
  2. Tersangka YL tak menghadiri sidang pra peradilan di PN Palangka Raya.
  3. YL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan tidakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2.438.583.999.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2018-2022 berinisial YL, pada Senin (30/3/2026).

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua, Ni Made Kushandari.

Tampak Kejari Negeri Palangka Raya selaku termohon dan Kuasa Hukum YL selaku pemohon sudah berada di ruang sidang.

Baca juga: Sarang Walet Dekat SPPG di Pahandut Palangka Raya Terbakar, Pemilik Rugi Rp 250 Juta


Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Yetri Ludang Pertanyakan Penyitaan Barbuk Perkara Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

 

WAWANCARA - Wawancara dengan kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi usai sidang pra peradilan perdana perkara dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026).
WAWANCARA - Wawancara dengan kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi usai sidang pra peradilan perdana perkara dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR, Senin (30/3/2026).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

Ringkasan Berita:
  1. PN Palangka Raya gelar sidang praperadilan dugaan korupsi Pascasarjana UPR dengan tersangka Yetri Ludang, pada Senin (30/3/2026).
  2. Kuasa Hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi pemohon mempertanyakan keabsahan penyitaan 15 boks dokumen oleh termohon.
  3. Kuasa Hukum Yetri Ludang meyakini perkara ini merupakan upaya kriminalisasi kepada kliennya. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan sidang praperadilan perdana kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya dengan tersangka Yetri Ludang, Senin (30/3/2026). 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka, Jeplin M Sianturi selaku pemohon mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihaknya yang meminta hakim tunggal menyatakan penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejari Palangka Raya selaku termohon tidak sah. 

Dalam petitumnya, Jeplin menyampaikan, pemohon mempertanyakan keabsahan penyitaan 15 boks dokumen oleh termohon.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Tersangka YL Tak Hadir


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved