Berita Palangka Raya

Ini Jawaban Kadishut Kalteng Agustan Soal Dirinya Dipanggil dan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi LPEI

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining dipanggil dan diperiksa KPK dugaan kasus korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Tayang:
Tribunkalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain
WAWANCARA - Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining saat ditemui awak media di Stadion Sanaman Mantikei, Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining dipanggil dan diperiksa KPK dalam dugaan kasus korupsi Lembaga Pemboiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
  • Selain Agustan, pemeriksaan juga diikuti Kepala Bapperida Kalteng, Leonard S Ampung, serta Kabid PTSP Kapuas, Harry Soetrisno.
  • Dirinya hanya menjelaskan secara teknis mengenai kewenangan dirinya dalam persoalan ataupun perizinan.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA-Penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus bergulir. 

Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Selasa (25/11/2025) lalu.

Salah satu pejabat yang dimintai keterangan ialah Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining

Selain Agustan, pemeriksaan juga diikuti Kepala Bapperida Kalteng, Leonard S Ampung, serta Kabid PTSP Kapuas, Harry Soetrisno.

Agustan menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan teknis terkait tata ruang dan kawasan hutan di Kalimantan Tengah.

“Jadi pemanggilan itu karena kita sebagai Kepala Dinas Kehutanan. KPK Pusat meminta keterangan dari pemerintah daerah, baik itu Dinas Kehutanan maupun Bapperida,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Ia mengatakan, sebagian besar informasi yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan persoalan tata ruang yang sempat mengalami perbedaan acuan antara pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami sudah jelaskan bahwa di Kalimantan Tengah ini termasuk dua provinsi di Indonesia, Kalteng dan Riau, yang permasalahan tata ruangnya belum clear. Karena kita sempat ada perbedaan acuan fungsi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalteng,” kata Agustan.

“Dulu acuan pemanfaatan ruang dan kawasan di Kalteng mengikuti tata ruang, tetapi kemudian ada surat Menteri Kehutanan yang mengembalikan ke tata guna hutan kesepakatan. Itu yang miskomunikasi,” sambungnya.

Agustan menegaskan persoalan yang disorot KPK sebagian besar merupakan kewenangan kabupaten, bukan provinsi.

“Permasalahan itu murni memang perizinan di tingkat kabupaten. Kewenangan provinsi hanya pemberian pertimbangan teknis dan rekomendasi. Yang ditanyakan KPK terkait rekomendasi kawasan lindung dan konservasi, itu tidak diberikan oleh pemprov,” jelasnya.

Ia juga menekankan, perubahan fungsi kawasan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. 

“Daerah tidak ada keterlibatan, termasuk yang kredit-kredit macet itu apalagi,” tegasnya.

Agustan mengungkapkan, pemeriksaan lebih banyak diisi diskusi panjang dengan penyidik.

“Kami sebenarnya kalau dikatakan pemeriksaan, sebentar saja. Tapi ini banyak diskusi. Dimulai sejak jam 10 pagi, mungkin jam 3 atau jam 4 sudah selesai,” katanya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved