DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi, Dorong Peningkatan PAD Kota

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemkot Palangka Raya pada Rapat Paripurna Ke-8, Rabu (15/10/2025).

DPRD Palangka Raya Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi, Dorong Peningkatan PAD Kota - PEmko-Palangka-Raya-Wali-Kota-Fairid-Naparin-16-Oktober-2025.jpg
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
MENYAMPAIKAN - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat menyampaikan pidato pengantar terkait perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025), di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
DPRD Palangka Raya Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi, Dorong Peningkatan PAD Kota - Ketua-Bapemperda-DPRD-Kota-Palangka-Raya-Khemal-Nasery-16-Oktober-2025.jpg
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, saat menjelaskan urgensi perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025), di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYADPRD Palangka Raya melanjutkan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-9, Kamis (16/10/2025). Raperda ini dibahas bersama Raperda Tahun Jamak dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemkot Palangka Raya pada Rapat Paripurna Ke-8, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Disdikbud Gelar Rakor Kinerja Tenaga Pendidikan, 46 Guru dan Kepala Sekolah Dilibatkan

Baca juga: Dinkes Kobar Gelar Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Bagi 106 Jemaah Calon Haji 2026

Baca juga: Pemkab Bartim Dorong Selesaikan Tapal Batas Desa Dambung, Hak Administrasi dan Politik Warga Hilang

Terutama terkait usulan tiga Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, yaitu, Raperda Tahun Jamak, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan pidato pengantar. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan fiskal agar regulasi pendapatan daerah lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan perubahan Raperda ini bertujuan menggali potensi pendapatan daerah dan menambah objek pajak serta retribusi baru.

“Kita ingin meningkatkan PAD agar Palangka Raya lebih mandiri secara fiskal, terutama dengan adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di tahun 2026 sebesar Rp253 miliar,” ujar Khemal.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Tarif pajak dan retribusi, seperti PBB-P2 dan parkir, akan diperhitungkan cermat dan penerapannya diupayakan digital, agar pendapatan daerah masuk penuh ke kas daerah dan transparan.

“Target PAD Kota Palangka Raya meningkat signifikan, dari Rp200 miliar kini hampir Rp400 miliar. Kami juga terus mencari sektor yang belum tersentuh,” tambah Khemal.

Raperda Tahun Jamak memberikan kepastian hukum bagi proyek pembangunan yang berlangsung lebih dari satu tahun anggaran.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Air Limbah bertujuan menciptakan kota sehat, mengurangi masalah kesehatan masyarakat, dan memaksimalkan pemanfaatan limbah.

DPRD dan Pemkot memastikan seluruh mekanisme pembahasan dijalankan sesuai ketentuan sebelum regulasi diterapkan.

“Kami berharap Raperda ini segera selesai, sehingga Kota Palangka Raya semakin mandiri secara fiskal dan masyarakat merasakan manfaatnya,” tutup Khemal.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved