DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi, Dorong Peningkatan PAD Kota
Langkah ini merupakan kelanjutan dari Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemkot Palangka Raya pada Rapat Paripurna Ke-8, Rabu (15/10/2025).
Penulis: Arai Nisari | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya melanjutkan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-9, Kamis (16/10/2025). Raperda ini dibahas bersama Raperda Tahun Jamak dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemkot Palangka Raya pada Rapat Paripurna Ke-8, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Disdikbud Gelar Rakor Kinerja Tenaga Pendidikan, 46 Guru dan Kepala Sekolah Dilibatkan
Baca juga: Dinkes Kobar Gelar Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Bagi 106 Jemaah Calon Haji 2026
Baca juga: Pemkab Bartim Dorong Selesaikan Tapal Batas Desa Dambung, Hak Administrasi dan Politik Warga Hilang
Terutama terkait usulan tiga Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, yaitu, Raperda Tahun Jamak, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan pidato pengantar. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan fiskal agar regulasi pendapatan daerah lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan perubahan Raperda ini bertujuan menggali potensi pendapatan daerah dan menambah objek pajak serta retribusi baru.
“Kita ingin meningkatkan PAD agar Palangka Raya lebih mandiri secara fiskal, terutama dengan adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di tahun 2026 sebesar Rp253 miliar,” ujar Khemal.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Tarif pajak dan retribusi, seperti PBB-P2 dan parkir, akan diperhitungkan cermat dan penerapannya diupayakan digital, agar pendapatan daerah masuk penuh ke kas daerah dan transparan.
“Target PAD Kota Palangka Raya meningkat signifikan, dari Rp200 miliar kini hampir Rp400 miliar. Kami juga terus mencari sektor yang belum tersentuh,” tambah Khemal.
Raperda Tahun Jamak memberikan kepastian hukum bagi proyek pembangunan yang berlangsung lebih dari satu tahun anggaran.
Sedangkan Raperda Pengelolaan Air Limbah bertujuan menciptakan kota sehat, mengurangi masalah kesehatan masyarakat, dan memaksimalkan pemanfaatan limbah.
DPRD dan Pemkot memastikan seluruh mekanisme pembahasan dijalankan sesuai ketentuan sebelum regulasi diterapkan.
“Kami berharap Raperda ini segera selesai, sehingga Kota Palangka Raya semakin mandiri secara fiskal dan masyarakat merasakan manfaatnya,” tutup Khemal.
(Tribunkalteng.com)


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.