DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Rampungkan Masa Sidang III, Tuntaskan Pembahasan 9 Produk Hukum

DPRD Kota Palangka Raya menutup Masa Sidang III Tahun, pihak dewan sudah menuntaskan pembahasan sembilan produk hukum dan dua rekomendasi

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA  RAYA - DPRD Kota Palangka Raya menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 melalui rapat paripurna ke-16 di Ruang Paripurna, Kamis (14/8/2025). 

Dalam rapat tersebut, DPRD menuntaskan pembahasan sembilan produk hukum dan dua rekomendasi, termasuk Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 yang kini menunggu verifikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan, selama empat bulan terakhir DPRD bersama pemerintah kota berhasil menuntaskan sejumlah agenda strategis. 

“Yang pertama, kita dengarkan bersama tadi, produk anggota DPRD melalui rapat bersama dengan pemerintah kota sehingga menghasilkan produk-produk yang sudah dibacakan tadi,” ujarnya.

Beberapa capaian tersebut meliputi pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pengesahan Rancangan Perda RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029.

Tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI terkait hasil pemeriksaan keuangan 2024, pengesahan pertanggungjawaban APBD 2024, serta tiga perda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, menambahkan bahwa total produk hukum yang dibahas selama masa sidang ini mencapai sembilan perda dan dua rekomendasi. 

“Kalau tidak salah ada hampir sepuluh tadi. Yang sebagian masih menunggu rekomendasi dari gubernur, misalnya APBD Perubahan yang saat ini sedang diverifikasi di pemerintah provinsi. Setelah nanti turun, baru akan disahkan,” jelasnya.

Zaini mengapresiasi, kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif selama masa sidang, yang menurutnya menjadi modal penting dalam merumuskan kebijakan strategis. 

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Subandi menegaskan, capaian ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk memastikan kebijakan daerah tepat sasaran. 

“Semua ini kita lakukan untuk memberi manfaat nyata bagi warga Palangka Raya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved