Berita Palangka Raya

Kakanwil Kemenkum Kalteng Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Perda dan Peraturan Perundang-undagan

Raperda Kota Palangka Raya yang dibahas yaitu, tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan.

Tayang:
DOKUMEN KANWILN KEMENKUM KALTENG
MELAKSANAKAN RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Kalteng melaksanakan rapat harmonisasi raperda dan aturan peraturan perundang-undangan, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja II, melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya dan Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau, Selasa (30/9/2025).


Adapun Raperda Kota Palangka Raya yang dibahas yaitu, tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan.


Sedangkan 13 Rancangan Perbup Lamandau yang dibahas, lebih banyak difokuskan pada pengaturan batas wilayah desa dan kebijakan teknis strategis lainnya.

Baca juga: Kakanwil BPN Kalteng Sebut 1.432 Desa Berada dalam Kawasan Hutan

Baca juga: Klarifikasi PT WS 88, Waket Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Dukung Tegakan Aturan Lingkungan

Baca juga: Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kotim, Siswa Antusias Masuk Asrama dan Ikuti MPLS


Rapat tersebut, bertujuan untuk memastikan agar materi muatan peraturan yang diharmonisasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.


Menurutnya, harmonisasi peraturan daerah itu, tidak hanya memastikan agar setiap peraturan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. 


"Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.


Hajrianor juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan regulasi daerah.


Dirinya berharap, harmonisasi tersebut dapat mendukung terwujudnya Palangka Raya sebagai kota sehat, inklusif, dan sejahtera, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Lamandau.


"Regulasi yang baik harus mampu menjadi instrumen pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved