UMP 2026
Jadwal UMP 2026 Kalteng Diumumkan Kapan? Update Bocoran Upah Minimum Provinsi dan Perhitungannya
Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan? bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP).
TRIBUNKALTENG.COM - Kapan kenaikan UMP 2026 diumumkan? bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.
Nah, penetapan UMP tahun 2026 dilaksanakan dalam waktu dekat ini, meski pemerintah sebelumnya urung mengumumkannya, pada Jumat (21/11/2025), seiring perubahan regulasi.
Baca juga: Belum Ada Kepastian UMP Kalteng 2026, Pemprov Tegaskan Suara Buruh Tetap Didengar
Menaker Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini fokus merumuskan formula baru UMP yang sesuai dengan amanat MK.
Formula tersebut yakni menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
“Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar menteri asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini.
“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” kata menteri berlatar belakang akademisi tersebut menambahkan.
Formula atau rumus perhitungan dasar UMP selama ini tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025 yang selanjutnya besaran penetapannya tertuang dalam Permenaker.
Gubernur dalam penetapan UMP lalu menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), landasan hukum selanjutnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan perubahan ini, kewajiban pengumuman UMP pada tanggal 21 November setiap tahunnya sebagaimana tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Pasal 1 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.
Sementara, pemerintah provinsi (pemprov) begitupun pemerintah kabupaten/ kota masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
Untuk menetapkan UMP 2026, begitupun Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, berikut rincian besarannya di 38 provinsi se-Indonesia:
1. Aceh: Rp3.685.616
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. Sumatera Barat: Rp2.994.193
4. Sumatera Selatan: Rp3.681.571
5. Kepulauan Riau: Rp3.623.654
6. Riau: Rp3.508.776,22
7. Lampung: Rp2.893.070
8. Bengkulu: Rp2.670.039
9. Jambi: Rp3.234.535
10. Bangka Belitung: Rp3.623.653
11. Banten: Rp2.905.119
12. Jakarta: Rp5.396.761
13. Jawa Barat: Rp2.191.232
14. Jawa Timur: Rp2.305.985
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
16. Jawa Tengah: Rp2.169.349
17. Bali: Rp2.996.500
18. Nusa Tenggara Timur: Rp2. 328.969
19. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
20. Maluku Utara: Rp3.408.000
21. Maluku: Rp3.141.700
22. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
23. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
24. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
25. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
26. Gorontalo: Rp3.221.731
27. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
28. Kalimantan Barat: Rp2.878.285
29. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
30. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
31. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
32. Kalimantan Timur: Rp3.579.314
33. Papua: Rp4.285.850
34. Papua Barat: Rp3.393.500
35. Papua Tengah: Rp4,285.848
36. Papua Barat Daya: Rp3.614.000
37. Papua Selatan: Rp4.285.850
38. Papua Pegunungan: Rp4.285.847.
Formula Baru UMP 2026
Pemerintah sedang menyusun konsep baru pengupahan termasuk dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Berikut bocoran formula baru diungkap Menaker Yassierli yang dihimpun TribunnewsSultra.com:
1. Pendekatan KHL dan Pertumbuhan Ekonomi
Menaker Yassierli menjelaskan, formula baru UMP menggunakan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan.
Dikutip dari Permenaker yang sebelumnya berlaku, Kebutuhan Hidup Layak itu mencakup 7 komponen mendasar dan 60 jenis kebutuhan.
Dalam beleid baru nantinya, KHL yang menjadi variabel penting dalam perhitungan upah minimum akan lebih adaptif.
Sehingga, UMP dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja setempat.
2. Berbeda Setiap Daerah
Kenaikan upah tidak lagi berbentuk satu angka yang berlaku secara nasional.
Tapi berbeda untuk setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah bersangkutan.
“Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana,” kata Yassierli.
Skema ini dinilai penting untuk mengatasi disparitas upah minimum antarprovinsi dan antarkabupaten/kota yang selama ini cukup lebar.
3. Aturan PP Bukan Permenaker
Pemerintah juga menginginkan aturan baru ini berbentuk PP bukan lagi Permenaker seperti sebelum-sebelumnya.
Payung hukum tersebut agar kerangka penetapan upah lebih kuat dan komprehensif.
4. Wewenang Daerah Lebih Besar
Sesuai putusan MK, proses penetapan UMP ke depan akan memberi ruang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada gubernur sebelum ditetapkan menjadi UMP.
“Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan untuk ditetapkan oleh gubernur,” ujar Yassierli.
Dengan penjelasan ini, jadwal penetapan atau pengumuman besaran UMP 2026 sejauh ini masih menunggu terbitnya aturan baru.
Yassierli pun belum merinci kapan beleid baru terkait UMP tahun 2026 akan terbit.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Cek Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru, Bocoran Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/UPM-2024-Kaltengggg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.