UMP 2026

Jadwal Pengumuman UMP 2026 Kalimantan Tengah Naik cek Hitung-hitungannya, Bisa Rp3,82 juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026. Berikut hitung-hitungan, Rp3,64 juta hingga Rp3,82 juta.

Editor: Nia Kurniawan
Via TribunPadang
Ilustrasi Uang. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026. Berikut hitung-hitungan, Rp3,64 juta hingga Rp3,82 juta. 

Pengertian UMP

UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah minimum bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota dan dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daerah. 

Selain UMP, ada juga UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), yang merupakan standar upah minimum di tingkat kabupaten/kota, di mana UMK akan lebih tinggi dari UMP di provinsi tersebut. 

Fungsi dan penetapan UMP

Standar minimum: UMP merupakan standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, dengan status belum menikah dan masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Dasar penetapan: Besaran UMP ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi di suatu provinsi. 

Peran pemerintah: Penetapan UMP wajib dilakukan oleh Gubernur di setiap provinsi. 

Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 
Perbedaan dengan UMK

UMP: Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. 

UMK: Upah minimum yang berlaku spesifik di satu kabupaten atau kota. UMK akan ditetapkan lebih tinggi dari UMP, karena UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal di kabupaten/kota tersebut. 

Dasar penetapan: UMP memiliki dasar penetapan yang lebih umum (provinsi), sementara UMK memiliki dasar penetapan yang lebih spesifik (kabupaten/kota). 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan UMP 2026, antara lain:

Inflasi dan daya beli masyarakat: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa memengaruhi kemampuan pekerja membeli kebutuhan pokok. 

UMP harus menyesuaikan agar daya beli tetap terjaga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved