Berita Viral
Harta Kekayaan Ahmad Sahroni cek, Crazy Rich Tanjung Priok Dihukum 6 Bulan Tinggalkan DPR RI
Hasil putusan terbaru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi berat kepada anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Ringkasan Berita:
- Sanksi berat kepada anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Hasil putusan terbaru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
- Si Crazy Rich Tanjung Priok dinonaktifkan dari jabatannya selama enam bulan. Cek harta kekayaan Ahmad Sahroni.
TRIBUNKALTENG.COM - Viral. Hasil putusan terbaru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan sanksi berat kepada anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Ya, si Crazy Rich Tanjung Priok dinonaktifkan dari jabatannya selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Hasil Terbaru Putusan MKD DPR, Nasib Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Kadir
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Sahroni dilaporkan ke MKD DPR atas ucapan yang menggunakan diksi tidak pantas dalam sebuah pernyataannya di ruang publik.
Selain sanksi penonaktifan, MKD DPR juga mencabut seluruh hak keuangan Ahmad Sahroni, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR selama masa sanksi berlangsung.
Meski demikian, sanksi tersebut tampaknya tidak terlalu berpengaruh terhadap kondisi finansial Ahmad Sahroni. Dikenal sebagai “Crazy Rich Tanjung Priok”, politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu memiliki kekayaan yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber kekayaannya berasal dari gurita bisnis di berbagai sektor, terutama di bidang minyak dan gas (BBM) untuk kapal, penyewaan kapal (rental kapal), dan properti.
Melalui perusahaannya, PT Ruwanda Satya Abadi, Ahmad Sahroni dikenal sebagai penyuplai BBM terbesar di kawasan Tanjung Priok.
Selain itu, ia juga memiliki bisnis rental kapal yang dirintis sejak masa mudanya saat masih bekerja di pelabuhan.
Tak berhenti di situ, Sahroni turut memperluas portofolio bisnisnya ke sektor properti dan investasi, menjadikannya salah satu pengusaha sukses yang kemudian terjun ke dunia politik.
Harta kekayaan Ahmad Sahroni
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ahmad Sahroni terakhir diumumkan pada 21 Februari 2025
Jumlah keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp328,91 miliar setelah dikurangi utang.
Berikut ini rincian harta kekayaan Ahmad Sahroni:
Tanah dan bangunan
Sahroni memiliki 19 tanah dan bangunan dengan total nilai senilai Rp139,58 miliar.
Aset tersebut tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, hingga Badung, Bali.
Tanah dan bangunan 103,46 m⊃2;/70 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 1,92 miliar
Tanah dan bangunan 138 m⊃2;/100 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
Tanah dan bangunan 110 m⊃2;/100 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
Tanah dan bangunan 200 m⊃2;/100 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 3,52 miliar
Tanah dan bangunan 148,4 m⊃2;/200 m⊃2; di Jakarta Pusat senilai Rp 20,9 miliar
Tanah dan bangunan 72 m⊃2;/50 m⊃2; di Badung, Bali senilai Rp 15,95 miliar
Tanah dan bangunan 131 m⊃2;/131 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp 13,13 miliar
Tanah dan bangunan 208 m⊃2;/100 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 3,14 miliar
Tanah dan bangunan 194 m⊃2;/90 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
Tanah dan bangunan 100 m⊃2;/90 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 825 juta
Tanah dan bangunan 131,8 m⊃2;/90 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp 13,13 miliar
Tanah 4,27 m⊃2; di Jakarta Pusat senilai Rp 4,95 miliar
Tanah dan bangunan 77 m⊃2;/60 m⊃2; di Jakarta Pusat senilai Rp 8,47 miliar
Tanah dan bangunan 100 m⊃2;/100 m⊃2; di Jakarta Timur senilai Rp 3,63 miliar
Tanah dan bangunan 356 m⊃2;/356 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp 22,25 miliar
Tanah dan bangunan 371 m⊃2;/371 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp 23,18 miliar
Tanah dan bangunan 105 m⊃2;/84 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 1,13 miliar
Tanah dan bangunan 208 m⊃2;/104 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 647,3 juta
Tanah 51 m⊃2; di Jakarta Utara senilai Rp 325 juta
Baca juga: Fakta Buah Zaitun Bagus untuk Ibu Hamil, Bagus Dikonsumsi Selama Kehamilan
Kendaraan
Sahroni melaporkan kepemilikan 28 unit kendaraan dengan total nilai senilai Rp38,13 miliar.
Koleksi mobil dan motornya terdiri dari kendaraan klasik, mobil mewah, hingga motor besar.
Toyota Fortuner 2017 senilai Rp 485 juta
Ferrari 366 2012 senilai Rp 2,5 miliar
BMW 1.8 2017 senilai Rp 2,65 miliar
Porsche 9E3 RS 2016 senilai Rp 6,6 miliar
Yamaha Sport 2016 senilai Rp 840 juta
Honda Civic 1989 senilai Rp 45 juta
Mercedes Benz E320 1986 senilai Rp 70 juta
Tesla X75D 2018 senilai Rp 2,8 miliar
Mercedes Benz 280E 1986 senilai Rp 35 juta
Honda Odyssey 2007 senilai Rp 120 juta
Honda Civic LX 1990 senilai Rp 30 juta
Mercedes Benz 420 Eagle SEL 1986 senilai Rp 150 juta
Toyota Crown Royal 3.0 AT 2005 senilai Rp 160 juta
Mustang Sedan 1967 senilai Rp 150 juta
Volkswagen Beetle 1963 senilai Rp 100 juta
Mercedes-Benz SL 190B 1957 senilai Rp 250 juta
Mercedes-Benz 560 SEL 1990 senilai Rp 250 juta
Suzuki Jimny 2020 senilai Rp 325 juta
Mustang Fastbach 1967 senilai Rp 190 juta
Daewoo Cielo 1997 senilai Rp 125 juta
Bentley 1997 senilai Rp 255 juta
Vespa Primavera 2020 senilai Rp 57 juta
Vespa Primavera 2018 senilai Rp 55 juta
Vespa Kongo 1963 senilai Rp 30 juta
Harley Davidson Road Glide 2022 senilai Rp 1,66 miliar
Honda Estilo 1997 senilai Rp 200 juta
Porsche 911 Sport Classic 2016 senilai Rp 14 miliar
Tesla Cybertruck 2024 senilai Rp 4 miliar
Harta Bergerak Lainnya dan Kas
Sahroni memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp107,73 miliar, surat berharga senilai Rp60 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp78,35 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan Sahroni ke KPK mencapai senilai Rp328,91 miliar setelah dikurangi utang senilai Rp34,95 miliar
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non aktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR non aktif yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI non aktif.
Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.
(Serambinews/tribunjakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Seputar Putusan MKD DPR: Sahroni Kena Sanksi, Tangis Uya Kuya, Dugaan Staf Tulis Komentar Positif.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sahroni Tetap Tajir Meski Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR & Tak Digaji, Gurita Bisnisnya Terungkap, .
| Hasil Terbaru Putusan MKD DPR, Nasib Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Kadir |
|
|---|
| Mewahnya Istana Wapres Gibran di IKN, Fasilitas Legislatif dan Yudikatif Juga Resmi Mulai Dibangun |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Ulang Tahun Barakallah Fii Umrik, Jumat 17 Oktober HUT Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
| BGN Minta Anggaran Baru MBG ke Menkeu Purbaya Rp28 Triliun, Sosok Dadan Hindayana Ahli Serangga IPB |
|
|---|
| Ada Raffi Ahmad, Bursa Calon Menteri Pemuda dan Olahraga RI cek Puteri Komarudin dan Taufik Hidayat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.